Gugatan TUN Pemecatan Mantan Tiga Direksi PDAM Sidoarjo Diputus Besok

Gugatan TUN Pemecatan Mantan Tiga Direksi PDAM Sidoarjo Diputus Besok Saksi Ahli Hukum Administrasi UNAIR, Imanuel Sujatmoko, saat memberikan keterangan ahli di sidang tiga mantan direksi PDAM Sidoarjo. foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan pemecatan yang diajukan mantan tiga direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatim bakal segera berakhir. Itu menyusul setelah Ketua Majelis Hakim, Lisa Falianty SH, menetepkan jadwal sidang putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari besok. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-158.

Meski demikian, kuasa hukum tiga mantan direksi, Achmad Affandi SH, meyakini jika gugatan yang diajukan kliennya itu pasti menang. "Kami yakin pasti menang," ujarnya, saat dihubungi BANGSAONLINE.com Minggu (29/1) kemarin.

Menurut Affandi, keyakinan itu didasarkan dalam fakta persidangan yang disampaikan saksi ahli hukum administrasi Unair Surabaya, Dr. Emanuel Sujatmoko, di antaranya, pemberhentian itu atas rekomendasi pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Sidoarjo, yang dilakukan secara sepihak.

"Itu BAP (berita acara pemeriksaan) dilakukan sepihak oleh Dewas, itu (BAP) tidak ada tanda tangan dari tiga direksi, itu jelas sepihak dan cacat prosedural," jelasnya.

"Sehingga jika pemeriksaan dewas itu cacat prosedural, maka akibatnya Surat Keputusan (SK) Bupati pemberhentian ketiga direksi itu juga tidak tidak sah. Maka mewajibkan pihak tergugat (Bupati) untuk mengembalikan hak, harkat dan martabatnya dan jabatanya," jelasnya.

Terpisah, pihak kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Hari Soesanto SH, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tetap menunggu putusan majelis hakim apapun pertimbangannya.

"Jadi biar gak jadi berpolemik, nunggu saja nanti putusan hakim apa yg menjadi dasar pertimbangan," ujarnya, melalui pesan singkat.

Heri menegaskan, terkait gugatan itu pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal. "Sebagai kuasa hukum akan menjalankan pembeleaan maksimal, sesuai dengan hukum acara yang ada," pungkas pria yang saat ini menjadi Penjabat Asisten Satu Pemkab Sidoarjo ini.

Perlu diketahui, pemberhetian tiga direksi PDAM Sidoarjo yakni Direktur Administrasi dan Keuangan Aris Ardiansyah, mantan Direktur Operasional Iwan Prasetya, dan mantan Direktur Pelayanan Bhima Ariesdiyanto pada 29 Juni 2016 lewat SK Bupati Sidoarjo mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan.

Mereka mengajukan gugatan ke PTUN terkait dua SK Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang memberhentikan direksi serta pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) direksi PDAM Delta Tirta.

Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN pada 2 September lalu dengan nomor regsiter 135. Gugatan pertama dilayangkan untuk SK pemberhentihan direksi dengan nomor 188/774/404.1.3.2/2016 dan SK pengangkatan Pjs direksi dengan nomor 188/778/404.1.3.2/2016.(nni/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO