PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Informasi yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo HM Bedianto terkait diskorsingnya sejumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Ponorogo, dinilai sejumlah pihak terlambat dan tidak valid.
Eka Miftahul Huda, CEO Eka Manajemen Group yang meliputi PPTKIS PT Andhika Putra Mandiri dan PT. Bumimas Katong Besari menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo tersebut.
Baca Juga: Ditinggal Jadi TKW, Suami Selingkuh, Istri Hancurkan Rumah dengan Alat Berat
“Memang benar perusahaan kami terkena skorsing dari Kemenaker. Namun berita yang kami baca tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Eka di ruang kerjanya, Rabu (8/2).
Berdasar sumber yang dia terima, jumlah PPTKIS di Ponorogo, baik yang berizin di kantor pusat, cabang, maupun UP3 berjumlah 31 perusahaan. Sedangkan yang terkena skorsing sejumlah 27 perusahaan. Namun yang disampaikan oleh kadisnaker hanya 21. “Ke mana yang 6 perusahaan,” sambungnya.
“Yang kedua, tanggal 25 Januari saya membaca di media online yang isinya jangan mendaftar di PJTKI yang disebutkan karena sedang diskorsing. Namun pada kenyataannya tanggal 20 Januari, Eka Manajemen Group sudah mendapat clearance dan mendapat surat pencabutan skorsing dari Kemenaker,” jelas Eka.
Baca Juga: Kemenaker Skorsing 21 PJTKI di Ponorogo
Sehingga dari jumlah PPTKIS Ponorogo yang hanya disebut 21 dan pemberitaan yang mencuat di tanggal 25 Januari tersebut membuktikan ketidakvalidan yang dilakukan oleh Disnaker Ponorogo dalam memberikan informasi, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
“Sekali lagi saya tegaskan, grup kami, yaitu PT Andhika Putra Mandiri dan PT Bumi Mas Katong Besari sudah dicabut skorsing dari Kemenaker, sehingga bagi masyarakat yang ingin mendaftar melalui PT kami untuk tidak ragu-ragu. Untuk Disnaker kami harapkan pemberian informasi yang lengkap, valid, dan update sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru,” pungkas Eka.
Tidak hanya Eka, Irwandi, direktur PT Jabung Putra Perkasa juga menyatakan informasi yang disampaikan Disnaker sangat tidak update. “PT kami yang berpusat di Cirebon sudah dicabut skorsingnya. Namun di Ponorogo malah baru muncul pemberitaannya,” ujar Irwandi.
Baca Juga: Sakit Jiwa, Dua TKW Ponorogo Dipulangkan
Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo HM Bedianto membantah bahwa pihaknya terlambat dalam menyampaikan informasi.
“Untuk permasalahan skorsing PPTKIS Ponorogo sudah selesai. Saat ini semua PT yang ada di Ponorogo sudah dicabut skorsingnya dan bisa melakukan aktivitas seperti biasa,” ujar Ibed, panggilan akrabnya.
Mengenai jumlah PPTKIS yang diskorsing di Ponorogo setahu dia hanya 21 perusahaan. “Jadi kalau ada yang bilang 27 ya terserah. Sekali lagi setahu saya hanya 21 perusahaan yang diblokir aksesnya karena dampak skorsing,” sambung Ibed.
Baca Juga: Telantarkan TKI Gelap di Makau, Diamankan
Menurutnya, apapun itu, saat ini permasalahan skorsing oleh Kemenaker terhadap PPTKIS di Ponorogo sudah selesai dan sudah bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala. (yah/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News