PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 21 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) diskors oleh Kementerian Tenaga Kerja, sehingga mereka tidak bisa memproses keberangkatan TKI ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo Bedianto di ruang kerjanya, Senin (23/1).
Bedianto menjelaskan bahwa Kemenaker mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa ada 199 PJTKI, termasuk 21 PT dari Ponorogo yang diskors sehingga pelayanan pendaftaran melalui Siskotkln termasuk id tidak bisa dilaksanakan karena diblokir dan ditutup aksesnya oleh Kemenaker.
Baca Juga: Ditinggal Jadi TKW, Suami Selingkuh, Istri Hancurkan Rumah dengan Alat Berat
“Surat kami terima hari Kamis tanggal 19 Januari kemarin. Ada 21 PT di Ponorogo yang diskorsing dikarenakan pelanggaran yang dikeluarkan dari Kemenaker,” ujar Bedianto.
Dengan adanya skorsing yang dilakukan Kemenaker, calon TKI atau TKW yang terlanjur mendaftar di PT yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan proses keberangkatannya ke luar negeri.
“Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri untuk berhati-hati dan menggunakan jasa PT yang benar-benar terpercaya serta aman. Sehingga segala sesuatunya dapat berjalan lancar dan kalau terjadi sesuatu dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Ibed, panggilan akrab Bedianto.
Baca Juga: Soal Skorsing terhadap Beberapa PPTKIS di Ponorogo, Disnaker Dituding Berikan Info Tak Valid
Ada sejumlah nama seperti PT Sinar Makmur Jaya, PT Sofia Internasional, PT Sofia Sukses, PT Sukses Dua Bersaudara, PT Surya Pacific Jaya, PT Tulus Widodo Putra, PT Pancamanah Utama, PT Perwita Nusaraya, PT Putra Jabung Perkasa, PT Iin Era Sejahtera, PT Hendrarta Arga Raya, PT Dharmakerta Raharja dan lain-lain tertulis di SK yang dikeluarkan oleh Kemenaker.
Irwan, pimpinan area Jawa Timur dari PT Putra Jabung Perkasa membenarkan bahwa PT-nya diskorsing. Namun kata dia, sejak Jumat (20/1) kemarin, skorsing untuk perusahaannya sudah dicabut sehingga mulai saat itu juga PT-nya sudah berjalan normal seperti biasa.
“Mulai hari Jumat kemarin PT kami sudah dicabut status skorsingnya. Hanya kami belum memberitahukan kepada Disnaker setempat. Kebijakan tersebut tidak sama untuk setiap PT,” ujar Irwan.
Baca Juga: Sakit Jiwa, Dua TKW Ponorogo Dipulangkan
Dia berharap dengan dicabutnya skorsing ini membuat perputaran di PT-nya menjadi lancar kembali setelah hampir sebulan diskors yang menghambat pelayanan pemberangkatan TKI. “Kami juga menjadi berhati-hati dalam menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenaker. Jangan sampai kami diskors lagi,” pungkasnya. (yah/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News