GRESIK, BANGSAONLINE.com - Diskop UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) Pemkab Gresik terus berupaya mengembangkan produk IMKM (Industri Mikro Kecil dan Menengah) di kota Pudak.
Salah satu langkahnya, yakni mendaftarkan produk IMKM yang belum memiliki hak paten ke Depkum HAM (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia). Tahun ini, Diskop merencanakan tahap awal membuatkan hak paten 25 IMKM.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Kami akan memilih dan memeriksa sesuai persyaratan yang ada. Proses sertifikasi paten ini memang membutuhkan waktu pemeriksaan yang menyeluruh," ujar kepala Diskop UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Agus Budiono.
Lanjut Agus, langkah ini diambil dengan maksud agar tidak sampai ada merk dobel atau produk ganda. "Langkah yang kami ambil ini juga dimaksudkan untuk memberikan motivasi bagi para IMKM betapa pentingnya hak paten, yang selanjutnya mereka akan mengurus hak paten dengan biaya sendiri," jelasnya.
Sementara Wabup Moh. Qosim mengaku mendukung langkah Diskop untuk mempatenkan beberapa produk IMKM. Menurut dia, pada era modern seperti saat ini, merk dan hak paten adalah suatu keharusan. "Kalau para pelaku industri mikro kecil dan menengah Gresik ingin maju, dikenal dan mampu bersaing di pasar global, maka mereka harus punya merk yang dipatenkan," jelasnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
"Hal ini untuk menjangkau pemasaran yang lebih jauh dan lebih luas. Kalau mungkin harus berorientasi ekspor," sambungnya.
Wabup mengingatkan, Pemkab Gresik tidak ingin lagi ada pelaku IMKM di Kabupaten Gresik yang hanya menjiplak merk orang lain hingga pada akhirnya menimbulkan dampak yang tidak baik. "Pelanggaran merk dan hak cipta berdampak pada pelanggaran hukum," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News