Usai Donor Darah, Ratusan Buruh PT. Smelting Korban PHK kembali Demo DPRD

Usai Donor Darah, Ratusan Buruh PT. Smelting Korban PHK kembali Demo DPRD Pertmuan antara Komisi D DPRD Gresik dengan perwakilan karyawan PT. Smelting untuk membahas polemik PHK massal. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Di mana level I s/d IV kenaikannya di angka ratusan ribu, tepatnya kisaran Rp 300.000. Sementara level V dan VI kenaikannya menyentuh puluhan juta, tepatnya Rp 23 juta lebih.

Ditegaskan Zaenal, manajemen Smelting saat mengingkari PKB pertama mengakui kesalahannya. "Konsekuensinya, manajemen memberikan kompensasi Rp 36 juta per buruh. Kemudian, hal serupa juga terjadi pada saat manajemen mengingkari PKB kedua. Manajemen memberikan uang kompensasi ke kami masing-masing Rp 2 juta," ungkapnya.

Begitu juga saat manajemen Smelting mengingkari PKB ketiga, mereka lagi-lagi mengakui kesalahannya, dan memberikan kompensasi kepada buruh.

"Kami waktu itu dijanjikan diberi kompensasi Rp 36 juta per buruh. Tapi kami cuma diberikan Rp 18 juta. Itu pun kami tak protes," jelasnya.

Padahal, ditambahkan Zaenal, kondisi perusahaan saat ini sangat bagus. Bahkan, perusahaan akan melakukan ekspansi industri. "Smelting saat ini mengembangkan industri besar-besaran. Beberapa peralatan sudah didatangkan," pungkasnya.

Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI Ali Rifai juga mengungkap pelanggaran manajemen terkait PKB. Ia membeberkan saat perusahaan asal Jepang yang mengolah tembaga asal Freeport ini pernah melakukan tindakan diskriminasi dengan menambah gaji pekerja di seksi security sebesar Rp. 2.000.000.

"Padahal penambahan gaji tersebut tidak diatur di dalam PKB 6 tahun 2013 lalu. Kami melihat ada upaya-upaya manajemen melakukan union busting (pemberangusan serikat) dan aksi 'bersih-bersih' dengan melakukan PHK kepada seluruh anggota serikat yang ikut mogok kerja dan menganggap mogok yang kami lakukan tidak sah. Padahal sah tidaknya kegiatan tersebut ada di keputusan pengadilan hubungan industrial," katanya.

Bahkan, Ali menambahkan, ada beberapa anggota karyawan yang sedang cuti umroh atau yang sedang dirawat di rumah sakit juga mendapatkan surat PHK. Tindakan manajemen tersebut menurutnya sudah keterlaluan.

"Parahnya lagi karyawan yang ikut aksi mogok juga diblacklist oleh sejumlah Rumah Sakit yang ditunjuk perusahaan. Sehingga mereka tidak bisa berobat," pungkasnya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin berjanji akan menindaklanjuti tuntutan buruh dengan memanggil manajemen PT. Smelting untuk dilakukan perundingan, Senin (27/2) besok.

"Perundingan itu juga akan melibatkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan pihak terkait," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO