BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar meminta masyarakat waspada dengan peredaran rokok dengan pita cukai kadaluarsa. Diungkapkan Kepala Bidang Perindustrian dan Pengawasan Perdagangan, Agus Sulistyorini, berdasarkan sidak yang dilakukan Disperindag pada Januari hingga Februari 2017, masih ditemukan puluhan pedagang yang menjual rokok dengan pita cukai kadaluarsa.
Menurut Agus Sulistyorini, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), serta tim dari Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur menemukan rokok dengan pita cukai kadaluarsa tersebut. Kebanyakan rokok kadaluarsa tersebut dijual oleh para pedagang kecil karena terbatasnya jumlah pembeli dan pedagang yang tidak mau rugi.
Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024
Terlebih rokok tersebut dijual secara eceran. Sehingga konsumen tidak mengetahui pita cukai yang berada pada bungkus rokok. Pembeli pun tak komplain.
Padahal, rata-rata rokok yang memiliki pita cukai kadaluarsa tersebut seharusnya ditarik dari pasaran dan tidak boleh diperjual belikan.
"Ada puluhan merk rokok yang diamankan dari sejumlah pedagang di kota Blitar," tutur wanita yang akrab disapa Rini tersebut, Selasa (28/2).
Baca Juga: Usai Lebaran, Bupati Blitar Kembali Genjot Program OVOP
Rini menambahkan, rata-rata pita cukai yang sudah kadaluarsa tersebut sudah memasuki masa kadaluarsa lebih dari enam bulan. Rokok yang memiliki pita kadaluarsa langsung disita oleh petugas. Sedangkan untuk penjual hanya diberikan pembinaan agar rokok yang pita cukainya sudah kadaluarsa untuk tidak dijual.
"Langsung ditarik, dan untuk penjual kami lakukan pembinaan, agar kedepan benar-benar dicek masa kadaluarsanya," imbuhnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News