SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit (TAB) Polrestabes Surabaya kembali menangkap 1 dari 6 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan cara pengeroyokan. Pelaku tersebut adalah Hendra Budi Permana alias Bendot.
Dari hasil penangkapan Tim Anti Bandit (TAB), pelaku diketahui berjumlah 6 orang, dan saat ini petugas masih melakukan perburuan terhadap 2 pelaku lainnya, yaitu Arus dan Hober, sebab yang 3 orang sudah menjadi tahanan Lapas Sidoarjo, yakni Affandi, Gunadi dan Iwan. Ketiganya ditahan atas kasus yang sama namun di wilayah hukum Sidoarjo, sehingga mereka di tahan di sana.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Sementara untuk Bendot, dia pernah beraksi di Jalan Banyu Urip Surabaya hingga membuat korbannya tewas. Usai aksi tersebut, Bendot melarikan diri ke Bojonegoro selama 1 bulan. Lalu kemudian setelah itu dia kembali ke Surabaya dan kembali melakukan penjambretan lagi, serta tindak pidana kejahatan jalanan lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kelompok pelaku kejahatan ini tergolong sadis, sebab mereka tidak segan-segan untuk melukai atau bahkan menghabisi nyawa korbannya.
"Tersangka ini terlibat dalam kasus curas yang mengakibatkan matinya orang yang terletak di TKP Banyu Urip, sekitar 2014 lalu. Korban bernama Hendro Ponco. Ketika dini hari dibegal oleh kelompok 6 orang bersama dengan tersangka, tetapi ketika saat itu tidak berhasil mengambil motornya. Namun tersangka melakukan pembacokan pada korban hingga berkali-kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Shinto, Kamis (02/03/17).
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Shinto juga memaparkan, berdasarkan pengakuan Bendot, selain melakukan begal, curas, dirinya juga melakukan aksi-aksi jambret serta curanmor. Berdasarkan hasil penyidikan petugas, dalam catatan kejahatannya, Bendot beserta komplotannya sejak 2016 hingga 2017 sudah melakukan aksinya di 5 TKP di wilayah Surabaya. Masing-masing di Banyu Urip, Undaan Wetan, Ploso Timur, dan Pande Giling.
Untuk saksinya kita akumulasikan dengan 7 laporan polisi. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365, Pasal 363, Pasal 338 KUHP karena mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tegas Shinto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News