SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - RSUD Sidoarjo kembali membuat inovasi pelayanan publik. Kali ini berupa pemberian akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) bagi bayi yang dilahirkan di RSUD Sidoarjo. Inovasi ini bernama Alamak (Anak Lahir Membawa Akta dan Kartu Keluarga). Terobosan pelayanan publik ini bekerjasama dengan Dispendukcapil Sidoarjo.
Bayi perempuan bernama Zia Raihana Arief menjadi bayi pertama yang menikmati pelayanan pemberian akte kelahiran dan KK gratis ini. Anak ketiga pasangan Arief Bowo Kurniawan dan Rochmy Laily Novita asal Desa Ganting Kecamatan Gedangan ini, lahir pada Rabu (8/3). Sehari kemudian, Kamis (9/3), akte kelahiran atas nama Zia Raihana Arief sudah jadi.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Gelar Sayembara Nama RSUD, Total Hadiah Rp51 Juta
Nama Zia juga sudah masuk dalam KK baru. “Dengan pelayanan ini, orang tua tidak perlu wira-wiri lagi ngurus berkas untuk akta kelahiran dan KK setelah melahirkan bayinya. Ini juga untuk memangkas birokrasi,” cetus Direktur RSUD dr Atok Irawan di sela menyerahkan simbolis akta kelahiran dan KK kepada orang tua Zia Raihana Arief, di RSUD Sidoarjo, Kamis (9/3).
Kata dr Atok, inovasi Alamak ini diharapkan bisa semakin membuat nyaman para ibu yang melahirkan di RSUD Sidoarjo. Setiap harinya rata-rata bayi lahir di RSUD sebanyak 4-5 bayi.
“Inovasi Alamak ini bisa mempermudah orang tua untuk mendapatkan akte kelahiran dan KK secara mudah,” bebernya.
Baca Juga: RSUD Sidoarjo Naik Kelas A, Bupati Diapresiasi Dirjen Yankes Kemenkes
Agar bisa menikmati layanan Alamak ini, dalam masa pemeriksaan kandungan usia 7 bulan, ibu yang akan melahirkan harus sudah menyiapkan nama bayi. Hal itu untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran dan KK ke Dispendukcapil.
“Di Banyuwangi sudah ada inovasi untuk memberikan akta kelahiran setelah bayi lahir. Di RSUD Sidoarjo kami kembangkan dengan menambah KK secara gratis,” terangnya.
Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Medi Yulianto menambahkan, program Alamak ini diberikan kepada bayi yang dilahirkan dari pasutri warga Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Dispendukcapil Sidoarjo Genjot Catat Akta Kematian
“Syaratnya memang yang memiliki NIK (Nomer Induk Kependudukan) Sidoarjo,” jelas Medi saat mendampingi Dr Atok menyerahkan Akta Kelahiran dan KK baru bagi bayi Zia Raihana Arief, di RSUD Sidoarjo, Kamis (9/3).
Medi mengungkapkan, dalam pengurusan akte kelahiran dan KK di Dispendukcapil biasanya maksimal membutuhkan masing-masing waktu 14 hari. Dengan adanya program kerjasama dengan RSUD, maka setelah melahirkan bayi sudah mendapatkan akte kelahiran dan KK. “Tentu ada syarat yang harus dipenuhi sebelum akte kelahiran dan KK jadi,” ucapnya.
Menurutnya, selain harus memiliki KTP Sidoarjo, orang tua wajib menyerahkan KK yang lama serta surat nikah secara resmi. Sejumlah syarat tersebut dipenuhi sebelum proses melahirkan untuk dikoordinasikan dengan RSUD Sidoarjo. “Nanti RSUD Sidoarjo yang akan berkomunikasi dengan kami,” jelasnya. (sta/rev)
Baca Juga: Remaja di Sidoarjo Diikat Belasan Tahun, Wabup Subandi Berikan Pengobatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News