SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perbuatan bapak satu anak ini tidak patut ditiru. Mukamad Jukdin (30) warga Mojosari, Mojokerto terpaksa mendekam dalam tahanan Polresta Sidoarjo.
Pasalnya, tersangka yang berstatus sebagai pengangguran ini disangka menghamili LF (16) warga Krian Sidoarjo, gadis yang masih duduk di bangku kelas VII SMP.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun di Sedati
Karena tak mau bertanggung jawab setelah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali lebih, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan yang menyebabkan korban hamil lima bulan itu ke Polresta Sidoarjo.
Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi menyatakan tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 1 Maret 2017.
"Tersangka bapak satu anak seorang penggangguran ini kami amankan karena telah menyetubuhi anak di bawah umur sampai 30 kali dan menyebabkan korban hamil lima bulan," kata AKP Samsul Hadi Kasubag dan didampingi oleh AKP Laila Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Kamis (09/03).
Baca Juga: Lansia di Tanggulangin Sidoarjo Dilaporkan Keluarga Bocah 10 Tahun atas Dugaan Pencabulan
Awal kisah asmara tersangka dan korban berawal dari handphone. Setelah itu, mereka intens bertemu hingga tersangka mengajak korban di areal semak-semak di pinggir Kali Brantas desa Prambon Kecamatan Prambon. Di sana, korban dibujuk rayu agar mau melakukan perbuatan layaknya suami istri.
AKP Samsul Hadi menerangkan, perbuatan layaknya suami istri tersebut dilakukan lagi dengan cara tersangka menghubungi korban melalui HP dengan cara mengirim SMS. "Yang Aku Minta Main," korban menjawab, "Main Apa," selanjutnya tersangka menjawab, "Kayak Biasanya yang ada di HP-HP, Masak Kamu Gak Tahu, Kalau Kamu Gak Mau Berarti Gak Sayang Sama Aku," kemudian korban menjawab "Iya Ayo Yang,"
"Tersangka ini sering mengajak korban berhubungan badan dengan cara SMS ke korban. Kalau tidak mau dianggap tidak sayang dan berjanji akan menikahi bila nanti hamil. Tersangka juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lebih dari 30 kali. Setelah korban hamil ternyata tersangka tidak bertanggung jawab," terang AKP Samsul Hadi.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut
AKP Samsul Hadi menambahkan, untuk bertanggung jawab tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News