SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit kembali menangkap 4 orang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan. Dua di antara pelaku tersebut tergolong masih di bawah umur sehingga dititipkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Medaeng Surabaya.
Mereka adalah Vicky Aulia (26) warga Jalan Dupak Timur Surabaya, Hanafi (22) warga Jalan Tambak Dalam Surabaya, MS (16) warga Jalan Wijaya Kusuma, Surabaya, dan RA (15) warga Jalan Dupak Timur Surabaya. Selain telah menangkap 4 orang pelaku, petugas saat ini juga sedang memburu 3 pelaku lainnya, yakni HA, AN, dan TF.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Jaringan pelaku curanmor yang dikenal dengan kelompok Hanafi 2 di antara pelaku masih berumur 15 dan 16 tahun. Jumlah tersangka yang ditangkap ada 4 dan dari perkara ini kita berhasil menyisir 8 hingga 10 TKP yang sudah diakui oleh kelompok pelaku ini," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Jum'at (10/03/17).
Aksi kriminal komplotan curas yang melibatkan anak-anak ini terungkap setelah Tim Anti Bandit melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu, Kamis 2 Maret 2017. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mengamankan 2 orang yaitu RA dan Hanafi yang diduga pelaku kejahatan. Kecurigaan petugas menguat ketika dilakukan pemeriksaan keduanya tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil dari pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh RA dan Hanafi bersama lima orang teman lainnya. Tidak hanya itu, dari hasil penyidikan pula motor bernopol S 2693 LI tersebut adalah milik Ambros Patikaka asal Dusun Sumber Wedi RT 4 RW 1 Kecamatan Karang Geneng, Lamongan.
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Selanjutnya dari keterangan RA dan Hanafi ini, petugas mengantongi nama Vicky Aulia dan MS. Setelah menangkap keempat pelaku, petugas kembali mendapatkan nama komplotan lainnya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran, yakni HA, AN, dan TF. Komplotan ini sudah beraksi di 10 titik lokasi, 9 diantaranya diwilayah hukum Potrestabes Surabaya dan 1 TKP di Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Keempat pelaku ini terakhir melakukan aksi curanmor bersama-sama di Margomulyo tepatnya disekitaran daerah yang banyak bencongnya (pangkalan banci, red) dan korban-korbannya termasuk orang yang berada di sekitar TKP saat itu. Dan ketika mereka menghampiri korban Mereka kemudian memaksa korban untuk menyerahkan motornya dan motor tersebut dibawa sampai ke wilayah Suramadu," terang Shinto.
Sementara itu, terkait remaja yang masih tergolong anak dibawah umur, yakni MS dan RA, Shinto menuturkan, kedua anak tersebut tercatat sebagai komplotan curas yang mana kedua kakak dari salah satu anak tersebut juga menjadi pelaku kejahatan.
Baca Juga: Kasus Begal Perempuan di Surabaya, Polisi Periksa 6 Saksi
"Orang tuanya juga sudah kita Panggil dan orang tuanya merasa bahwa anaknya ini sudah salah dalam didikan dan kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada polisi," pungkas Shinto.
Atas pengungkapan kasus curas tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol S 2693 LI hasil kejahatan pelaku, dan 1 Unit sepeda Motor Yamaha Mio Nopol L 5207 XC sarana pelaku dalam melakukan aksi curas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News