BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bupati Blitar Rijanto menyerahkan sepenuhnya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepala desa Soso kecamatan Gandusaru, dan kepala desa Pojok, kecamat Garum kepada proses hukum. Diungkapkan Rijanto, pihaknya mengaku jika tidak henti-hentinya untuk mengingatkan para Kades untuk menjauhi praktek melanggar hukum. Bahkan kata Rijanto, pesan dan peringatan tersebut selalu ia sampaikan dalam berbagai agenda pertemuan dengan para Kades. Namun kenyataannya di lapangan, tetap ditemukan praktek Pungli.
"Kita serahkan semua kepada proses hukum yang berlaku," tegas Rijanto, saat diwawancarai wartawan, Minggu (12/03).
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Rijanto menjelaskan, praktek pungli memungkinkan dilakukan oleh siapa saja. Terutama terkait dengan pelayanan masyarakat. Untuk itu ia menegaskan kembali agar para Kades menjauhi praktek Pungli. Lebih dari itu Rijanto juga menegaskan agar masyarakat lebih praktif. Dalam arti, tidak melakukan hal-hal yang bisa memancing terjadinya Pungli.
"Segala macam urusan kalau yang mudah jangan dibuat susah. Begitu pula yang susah jangan dibuat mudah yang akhirnya berujung pada praktek pungli," imbuhnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar itu juga mengapresiasi kinerja Tim Saber Pungli Kabupaten Blitar untuk memberantas praktek pungli di wilayah kabupaten Blitar.
Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Untuk diketahui, unit tindak pidana korupsi satuan reserse kriminal Polres Blitar mengamankan kepala desa Soso kecamatan Gandusari, Widodo Harjo Diputro (52) yang merupakan warga Desa Soso RT 002 /RW 004 Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya di kantor desa Soso, Jumat (10/2) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, karena terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) biaya balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau pipil pajak tanah.
Diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, dari OTT tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Uang total Rp 4.600.000, satu map warna merah berisi satu lembar foto copy KTP atas nama Slamet, satu lembar foto copy KTP atas nama Muhamad Kamal, satu bendel foto copy sertifikat hak milik nomor 181 atas nama Sardjiman.
Tak lama pasca OTT terhadap Kades Soso, Tim Saber Pungli kabupaten Blitar kembali melakukan OTT terhadap Handoko (48), Kades desa Pojok kecamatan Garum, karena diduga telah melakukan pungli dalam membantu pelayanan masyarakat dalam pengurusan pemecahan sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) dengan meminta biaya tambahan sebesar Rp. 2.500.000 per SHM. Sehingga total biaya yang harus diserahkan kepada Kades tersebut sebesar Rp. 5.000.000. Padahal seharusnya biaya pemecahan sertifikat milik pelapor hanya sebesar Rp 2.500.000.
Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
"Kita masih mendalami adanya korban ataupun oknum lain yang terlibat dari dua kasus Pungli ini, " papar AKBP Slamet Waloya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News