GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bidang Pajak Daerah BPPKAD (Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik harus all out bekerja. Sebab, Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dibebankan untuk tahun ini cukup tinggi.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah BPPKAD, Agustin Halomoan Sinaga kepada BANGSAONLINE.com menyatakan ada 9 item pendapatan yang menjadi tanggungjawabnya, di antaranya, pajak parkir, pajak restoran/rumah makan, pajak hiburan, pajak galian C, dan lainnya.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Naga mencontohkan, target PAD dari sektor pajak parkir, yang tahun ini dibebankan Rp 2,5 miliar. Target tersebut naik drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya kisaran Rp 1,6 miliar. Namun, ia optimis hingga akhir tahun 2017 nanti, target akan tercapai.
"Hingga triwulan pertama 2017 ini, kami sudah bisa membukukan pendapatan kisaran 30 persen atau Rp 400 juta lebih dari target yang dibebankan (Rp 2,5 M)," terang Naga.
Begitu pula dengan target lain, lanjut Naga, pendapatan yang telah ditorehkan Bidang Pajak Daerah hingga triwulan pertama rata-rata capaiannya 20-30 persen dari yang ditargetkan.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
"Kami minta dukungan dan peran serta semua pihak untuk perolehan pendapatan. Sebab, semuanya untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Gresik," terang mantan Kabid Pendataan pada DPPKAD ini.
Sementara untuk mencapai target tersebut, pihaknya menaku terus berkoordinasi dengan pihak terkait. "Sebagai contoh, baru-baru ini Bidang Pajak Daerah pada BPPKAD kerjasama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dan Satpol PP Pemkab Gresik melakukan razia areal parkir di sejumlah titik di wilayah perkotaan. Kegiatan tersebut selain sebagai upaya untuk menekan kebocoran pendapatan, juga sebagai bentuk sosialisasi terhadap pemilik lahan parkir dan juga juru parkir. Operasi atau inspeksi itu kami tujukan agar pemanfaatan karcis parkir sesuai kewenangannya," katanya.
Menurut dia, pada operasi tersebut diketemukan sejumlah juru parkir yang masih memungut retribusi parkir dari warga tidak sesuai tempatnya. Sebagai contoh, ada jukir yang keliru memberikan karcis terhadap pengendara. Seharusnya karcis yang diberikan adalah karcis Dishub karena parkir di tepi jalan umum, namun yang diberikan adalah karcis BPPKAD. Kejadian seperti ini juga berlaku sebaliknya.
Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
"Melihat fakta ini membuat BPPKAD dan Dishub perlu melakukan langkah-langkah konkret yang bisa membuat oknum juru parkir nakal menjadi sadar," jelas Naga.
Naga lebih jauh menjelaskan, terkait pajak parkir, pihaknya mengambil 20 persen dari tarif yang dikenakan. "Dari pengambilan pajak 20 persen itu kami berupaya maksimal untuk memenuhi target pendapatan Rp 2,5 miliar," terangnya.
Selain koordinasi dengan dinas terkait, tambah dia, Bidang Pajak Daerah saat ini terus berupaya untuk mencari titik-titik pajak parkir baru di luar menjadi kewenangan Dishub, atau aset di luar milik pemerintah. Misalnya, jalan milik swasta, lahan parkir milik perorangan dan lainnya. (hud/rev)
Baca Juga: Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News