Tersangka SBA saat diekspos Polres Gresik. foto:
Usai menerima uang sebesar itu, untuk meyakinkan korban, tersangka langsung mengajak anak korban untuk jalani tes seleksi menjadi anggota polisi di Polda Jatim. Namun, pada seleksi tahap awal, anak korban gagal alias tidak lulus.
Tersangka pun tidak kurang akal untuk meyakinkan korban. Dia kembali meyakinkan korban bahwa anaknya akan kembali dipanggil oleh panitia pendaftaran Brigadir Polisi saat tes Pantukir.
Tersangka pun kembali meminta sejumlah uang kepada korban, baik dengan pembayaran tunai maupun lewat transfer. "Sehingga, uang terkumpul hingga Rp 330.400.000," terang Adam.
Namun, tambah Adam, setelah korban menyerahkan uang sebesar itu, anak korban ternyata tidak kunjung masuk menjadi anggota polisi.
"Merasa tertipu, korban kemudian lapor ke Polres Gresik," pungkas Adam.
Pada penangkapan tersebut, Polres Gresik berhasil menyita sejumlah BB (barang bukti). Di antaranya, 1 lembar kwitansi, 1 lembar bukti setoran uang melalui Bank Jatim, 1 lembar bukti transferan uang melalui Bank BRI, dan sejumlah BB lain.
Atas perbuatan tersangka tersebut, dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




