SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Diduga menggunakan material tanah uruk dari hasil penambangan ilegal, lokasi pembangunan tambak yang luasnya sekitar tiga hektare lebih di depan Mapolsek Mlandingan di soal sejumlah warga dan LSM.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek setempat, AKP Subakri berencana memanggil pihak yang bertanggungjawab atas pembangunan lokasi tambak tersebut.
Baca Juga: Siapkan Aksi Korporasi Tambang untuk Suplai IKN dan Tol Probowangi, Lilur: Demi Situbondo
"Saya tidak tahu itu hasil pertambangan ilegal atau legal, sebab selama ini tidak pernah ada pihak yang memberitahu," kata AKP Subakri saat dihubungi, Selasa (28/3).
Menurut Mantan Kapolsek Kapongan ini, setiap hari ada dua sampai tiga dump truk yang mengirim material tanah uruk yang diduga dihasilkan dari penambangan ilegal ke lokasi tambak yang berada di sebrang jalan Mapolsek Mlandingan.
"Dump truknya setiap hari ada 2 sampai 3 yang ngirim ke tambak. Rencananya besok pihak yang bertanggung jawab akan kita panggil untuk diklarifikasi," terangnya.
Baca Juga: DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa
AKP Subakri memastikan, bahwa hasil tambang tanah uruk yang digunakan tersebut bukan berasal dari wilayah hukumnya. Menurutnya, saat ini tidak ada satu pun aktivitas penambangan di wilayah kecamatan Mlandingan.
“Yang jelas tumpukan material ini bukaan berasal dari wilayah saya. Kemungkinan dari wilayah kecamatan lain yang masuk. Tapi besok akan saya tanyakan sudah ada ijinnya apa masih belum,” tegasnya. (had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News