SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mendukung langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang memanggil sejumlah pejabat pemkot terkait hilangnya 11 aset Pemkot Surabaya. Mereka yang dipanggil kemarin (4/4) untuk dimintai penjelasan yakni Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), dan Kepala Bagian Perlengkapan.
Pihaknya meminta Kejari mengusut permasalahan aset pemkot sampai selesai. "Saya mengapresiasi dan sangat setuju. Kejadian banyaknya aset yang lepas ini harus disikapi serius oleh pemkot," ucapnya.
Baca Juga: Punya 20 Jenis Usaha, Rumah Padat Karya Surabaya Serap Ratusan Tenaga Kerja dari Keluarga MBR
Menurutnya, pengusutan harus sampai tuntas. Kalau bisa sampai aset pemkot kembali ke Surabaya. "Bagus, harus sampai tuntas. Aset harus kembali," katanya.
Selain itu ia ingin pemkot melakukan evaluasi. Apakah karena ada kelemahan pemkot dalam perjanjian, atau memang tim hukum Pemkot yang masih lemah.
Terkait itu, menurut politisi PDIP Surabaya ini pemkot tidak perlu takut untuk mengalokasikan anggaran untuk merekrut tenaga hukum dari luar.
Baca Juga: Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp 200 Miliar Lebih
"Memang pemkot belum pernah. Tapi itu dibolehkan. Tinggal mencari payung hukumnya, saya rasa itu tidak dilarang," ucapnya.
Pihak DPRD siap melakukan pengajian soal aturan merekrut tenaga ahli dari swasta untuk membantu pemkot mempertahankan aset pemkot.
Bersama pemkot, DPRD akan mencoba mencari penyaluran anggaran dan sistematikanya bagaimana. "Yang jelas kalau dana kita siap mengalokasikan. Karena ini sangat urgent. Apalagi sekarang ada lebih dari sepuluh aset yang lepas dari pemkot dan masih dalam persidangan," ucap Armuji.
Baca Juga: Proses Eksekusi Aset Milik Pemkot di Jalan Kenjeran Berjalan Lancar
Menurutnya, untuk alokasi anggaran untuk membayar tenaga ahli hukum tidak perlu menyusun peraturan daerah baru. Cukup mengacu pada undang-undang pengalokasian anggaran.
"Nggak perlu pakai perda, cukup kita cantolkan dan pakai sistem lelang. Biasanya gitu bisa dipakai sistem pembiayaan per kasus," kata Armuji.
Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Ekawati Rahayu hanya berkomentar sedikit soal pemanggilan di Kejari. wanita yang akrab disapa Yayuk ini mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tim Kejari adalah soal kronologi kepemilikan aset.
Baca Juga: Akhiri Polemik, Pengelolaan Gedung Graha Nusantara Tetap Diserahkan ke Warga
"Ini masih berjalan. Tadi sih ada lima pertanyaan soal kronologi atau riwayat asetnya kita di Waduk Wiyung dan Upa Jiwa," ucapnya singkat.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi mengaku pihaknya juga termasuk SKPD yang akan dipanggil Kejari. Pihaknya baru mendapat panggilan, Rabu (5/4) hari ini.
"Kita dapat jadwal Rabu. Sejauh ini kita persiapkan materi untuk yang Upa Jiwa. Terkait perizinan yang kita keluarkan yaitu IMB," kata Eri.
Baca Juga: 26 Jaksa Kejari Terima Penghargaan Wali Kota Surabaya
Disampaikan Eri, izin IMB itu adalah untuk struktur bangunan di atas tanah kepemilikan mereka. Bukan di jalan Upa Jiwa yang saat ini jadi sengketa.
Sedangkan untuk bangunan seperti jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua gedung bangunan Marvell City di atas jalan Upa Jiwa seluas 1968 meter persegi milik Pemkot, dipastikan Eri tidak ada izinnya.
Adapun sebelas aset milik Pemkot yang lepas, yang oleh kejaksaan dinilai ada unsur ketidakberesan itu adalah:
Baca Juga: Aset Brandgang Senilai Rp36 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot, Akan Difungsikan Atasi Genangan
1. PDAM jalan Basuki rahmat 119-121 Surabaya.
2. PDAM jalan Prof Dr Soetomo 2 Surabaya.
3. Gedung Gelora Pancasila, jalan Indragiri 8 Surabaya.
Baca Juga: Aset Brandgang di Basuki Rahmat Akhirnya Balik ke Pemkot
4. Waduk Sepat di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.
5. Tanah di jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City.
6. Kolam Renang Brantas jalan Irian Barat 37-39 Surabaya.
Baca Juga: Wali Kota Risma Bersama Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp 121 Miliar
7. PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR).
8. PT IGLAS jalan Ngagel 153-157 Surabaya.
9. Taman Makam Pahlawan, Mayjen Sungkono Surabaya.
10. Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
11. PT Abbatoir Surya Jaya. (lan/yul/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News