SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk komplotan pasutri, Suri (26) dan Ernawati (33) warga Jalan Manukan Dadi II No. 3 Surabaya. Mereka terlibat curas (pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan modus sandiwara di facebook.
Diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bg Silitonga, Minggu (09/04/2017), pasutri ini sudah beraksi 9 kali di 9 TKP berbeda. Dalam catatan polisi, keduanya beraksi mulai Maret 2016 hingga Maret 2017. Dan terbaru, keduanya merampas motor Honda CBR L 3187 YX, milik Sugianto.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Bahkan warga Prigen Pasuruan ini harus kehilangan dompet dan HP miliknya akibat dirampas pasutri tersebut. Kejadian itu berlangsung 4 Maret 2017 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah warkop di Jalan Jelidro, Lakarsantri Surabaya.
Modus yang dilakukan pasutri ini adalah, Suri meminta istrinya, Ernawati, untuk merayu para korban melalui sosial media FB yang dimilikinya. Ernawati kemudian bergerilya dengan akun FB ‘Erna Shelomita’ untuk mencari para pria hidung belang di media sosial tersebut. Jika ada yang tertarik bertemu, Ernawati melapor ke Suri, suaminya.
“Kopi darat ditentukan oleh Ernawati. Tapi yang menjumpai calon korban adalah Suri. Saat bertemu calon korban, Suri berpura-pura marah, karena calon korban telah menggoda istrinya di Facebook, sehingga korban menjadi takut dan ciut nyali,” beber AKBP Shinto.
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Saat calon korban ketakutan atas gertakan Suri, lanjut Shinto, Suri langsung mengutarakan sebuah tawaran. Nah yang terjadi pada korban Sugianto, tersangka Suri mengambil paksa motor, dompet dan Hp milik korban.
"Bahkan jika calon korban melawan, Suri selalu mengeluarkan celurit yang dibawanya," ujar Shinto.
Perwira Polisi asal Medan ini menambahkan, selain merampas, Suri juga kerap mencuri bahkan menggelapkan motor para korbannya. Untuk motor yang berhasil dirampas dan dicuri, oleh Suri dijual ke penadah. Sedangkan motor yang digelapkan, Suri menerapkan sistem tebus.
Baca Juga: Kasus Begal Perempuan di Surabaya, Polisi Periksa 6 Saksi
“Jadi, korban diajak lagi bertemu dan mengharuskan membawa sejumlah uang yang disepakati, agar bisa mengambil kembali motornya,” ulasnya.
Sementara untuk motor motor dirampas dan dicuri, Suri melibatkan teman-temannya. Di antaranya MB (34), warga Jl. Tambak Dalam Baru Surabaya; LH (24) warga Jl. Tambak dalam Baru Surabaya; SH (24), warga Jl. Tambak Mayor Barat Suarabaya dan HL yang kini masih diburu (DPO). Keempat teman Suri ini berperan sebagai kurir dan penadah.
Sementara itu, Ernawati mengaku terpaksa melakukan permintaan sang suami, karena keduanya sudah tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Sedangkan Suri terus bardalih, bahwa para korbannya adalah murni para pria yang mendekati istrinya melalui FB.
Baca Juga: Hendak Cari Makan, Warga Banyu Urip Kidul Dikeroyok dan Dibegal di Warkop Putat Jaya
“Ampun pak, kami memang salah pak. Kami terpaksa meninggalkan bayi kami yang seharusnya masih harus disusui,” kata Suri. Disambung Ernawati, anak perempuan mereka yang kini berusia 1,5 tahun, saat ini dirawat oleh neneknya.
"Atas sejumlah laporan korban, pasutri ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP, yaitu merampas, mencuri dan menggelapkan motor korban. Sedangkan ketiga teman Suri, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan," tegas AKBP Shinto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News