SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyaknya aset milik Pemkot Surabaya yang lepas ke pihak swasta atau perseorangan mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk DPRD Jawa Timur. Untuk menghentikan raibnya aset negara tersebut, Komisi A DPRD Jatim tengah menyusun legal opini terhadap beberapa aset daerah di kota Surabaya yang terancam hilang. Langkah itu dilakukan setelah Pemkot Surabaya melayangkan surat permohonan telaah hukum ke pimpinan dewan.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menegaskan dari hasil legal opini tersebut nantinya bakal menjadi salah satu bahan yang bakal dipakai untuk penyelematan aset yang terancam raib tersebut.
Baca Juga: Punya 20 Jenis Usaha, Rumah Padat Karya Surabaya Serap Ratusan Tenaga Kerja dari Keluarga MBR
"Legal Opini sudah hampir tuntas di Komisi A. Setelah ini, kita ajukan ke pimpinan untuk dikirim ke Pemkot sebagai dasar rujukan," kata politisi asal Partai Golkar ini, Senin (17/4).
Ferdy menambahkan, meski belum tuntas 100 persen, tapi dari hasil kajian awal yang sudah dilakukan komisi A, ada sejumlah temuan yang didapati. Salah satunya adalah dasar hukum sejumlah hasil putusan sengketa aset dengan antara pemkot dan pihak ketiga. Versi komisi A, pemkot sejatinya tidak pantas kalah dalam sejumlah sengketa sejumlah aset tersebut.
"Sebab, secara faktual, sebenarnya aset-aset itu adalah aset daerah,” kata Freddy.
Baca Juga: Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp 200 Miliar Lebih
Selain itu, temuan lain yang tengah dikaji dewan adalah perubahan status kepemilikan sejumlah aset milik pemkot. Terutama proses mengubah status maupun kepemilikan. Apakah caranya legal dan sesuai prosedur atau sebaliknya. ”Tidak mudah mengubah status aset milik daerah,” imbuhnya.
Saat ini, sejumlah aset milik pemkot tengah bermasalah hingga terancam lepas. Di antaranya adalah Gelora Pancasila, aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat-Jalan Prof Dr Moestopo, aset di Jalan Upa Jiwa, aset PT Star, hingga kolam renang Brantas. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News