BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Blitar mendadak menangguhkan penahanan terhadap Fajar Irfantoro (21), pelaku pembunuhan di Kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum. Fajar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Fitriatul Jannah (19) siswi SMK Pemuda Kesamben.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan penangguhan penahanan Fajar Irfantoro sudah dilakukan sejak Jumat (14/04) lalu. Penangguhan ini dilakukan setelah ditemukan fakta baru oleh penyidik terkait kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan tersebut.
BACA JUGA:
- Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
- Kasus Santri Tewas Dikeroyok, Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Blitar Janji Perbaiki Keamanan
- Santri di Blitar yang Dikeroyok Teman-temannya Meninggal Usai Dirawat di Rumah Sakit
- 2 Majikan Wanitanya Tewas Dibunuh, Begini Nasib Anjing dan Kucing di Shelter Hewan Kota Blitar
Di mana dari penyidikan secara mendalam, didapat kesimpulan jika pengakuan warga Dusun Rembang RT 02 RW 03, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Selain itu, Fajar juga tidak bisa memahami dampak dan akibat dari pernyataan yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, penahanan terhadap Fajar ditangguhkan dan ia dikenakan wajib lapor," kata AKBP Slamet Waloya.
Kepada psikiater, Fajar juga mengatakan jika ia terpaksa mengakui membunuh korban karena takut apabila tes DNA terkait dengan janin yang dikandung adalah hasil hubungannya dengan korban.
"Untuk mendukung kesimpulan Fajar, penyidik memeriksakan yang bersangkutan kepada psikiater dan diperoleh kesimpulan antara lain terdapat suatu keadaan psikologis pada diri fajar sehingga pernyataan yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," terang AKBP Slamet Waloya, Selasa (18/04) siang.