Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kali Abab yang Sebenarnya, Penahanan Fajar Irfantoro Ditangguhkan

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kali Abab yang Sebenarnya, Penahanan Fajar Irfantoro Ditangguhkan Fajar Irfantoro bersama kedua orang tuanya saat ditemui di rumahnya. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Blitar mendadak menangguhkan penahanan terhadap Fajar Irfantoro (21), pelaku pembunuhan di Kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum. Fajar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Fitriatul Jannah (19) siswi SMK Pemuda Kesamben.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan penangguhan penahanan Fajar Irfantoro sudah dilakukan sejak Jumat (14/04) lalu. Penangguhan ini dilakukan setelah ditemukan fakta baru oleh penyidik terkait kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan tersebut.

Baca Juga: Ustad Pelempar Kayu Berpaku yang Tewaskan Santri Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Rekonstruksi

Di mana dari penyidikan secara mendalam, didapat kesimpulan jika pengakuan warga Dusun Rembang RT 02 RW 03, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Selain itu, Fajar juga tidak bisa memahami dampak dan akibat dari pernyataan yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, penahanan terhadap Fajar ditangguhkan dan ia dikenakan wajib lapor," kata AKBP Slamet Waloya.

Kepada psikiater, Fajar juga mengatakan jika ia terpaksa mengakui membunuh korban karena takut apabila tes DNA terkait dengan janin yang dikandung adalah hasil hubungannya dengan korban.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis

"Untuk mendukung kesimpulan Fajar, penyidik memeriksakan yang bersangkutan kepada psikiater dan diperoleh kesimpulan antara lain terdapat suatu keadaan psikologis pada diri fajar sehingga pernyataan yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," terang AKBP Slamet Waloya, Selasa (18/04) siang.

Hampir bersamaan dengan waktu penangguhan penahanan terhadap Fajar Irfantoro, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang sebenarnya berinisial IM (17), seorang pelajar warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Pelaku yang nama lengkapnya disamarkan karena masih di bawah umur itu ditangkap pada Rabu (12/04) di rumahnya.

Dari penangkapan IM, Satreskrim Polres Blitar berhasil menyita barang bukti berupa barang-barang milik korban. Kepada penyidik, IM mengakui telah membunuh korban di Kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (28/03) lalu.

Baca Juga: Kasus Santri Tewas Dikeroyok, Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Blitar Janji Perbaiki Keamanan

"Kepada penyidik IM mengakui jika membunuh korban karena korban mendesak untuk bertanggung jawab dengan kehamilan korban," tuturnya.

Lebih lanjut pria asal Kediri itu menyatakan tersangka IM saat ini telah ditahan dan tengah dalam proses penyidikan. Sedangakan Irfan dikenai wajib lapor karena polisi belum mendapatkan bukti keterkaitannya dengan kematian Fitriatul Jannah (19), warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

"Artinya Fajar Irfantoro bisa terkait ataupun bisa tidak dengan pembunuhan tersebut. Masih terus kita dalami keterkaitannya," jelasnya. (blt1/tri/rev)

Baca Juga: Santri di Blitar yang Dikeroyok Teman-temannya Meninggal Usai Dirawat di Rumah Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO