Pilkades Serentak di Pamekasan Digelar Oktober

Pilkades Serentak di Pamekasan Digelar Oktober Ach Faisol, Kepala BPMD dan Pemdes Pemkab Sumenep.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2017 di Kabupaten Pamekasan akan dilaksanakan 11 Oktober 2017. Hal ini diungkapkan Ach Faisol Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pamekasan. Hal tersebut sesuai hasil dari rapat Forpimda dan sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pamekasan.

"Secara regulasi, yang menentukan pilkades adalah Bupati Pamekasan," jelas Ach Faisol Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Pemilihan BPD Disoal, Warga Ragung Sampang Datangi Kantor Camat

"Bupati sudah menetapkan tanggal 11 Oktober 2017 sebagai pelaksanaan pilkades serentak. Sementara untuk tahapan sosialisasi dan beberapa persiapan lainnya akan dimulai bulan Juni setelah Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap pada hari H semua desa yang ikut berpartisipasi dalam pilkades serentak sudah siap melaksanakannya.

"Pelaksanaannya akan kita sosialisasi kepada Forpimda, tim Kabupaten, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Masyarakat yang desanya melakukan pilkades serentak," jelasnya.

Baca Juga: Kapolres Sampang Siapkan 600 Personel untuk Jaga Pelantikan Kades

Untuk tahun 2017, berdasarkan masa bakti, ada 11 desa yang akan berpartisipasi pada pilkades ini. Namun informasi terbaru, ada tambahan 2 desa yang akan ikut dalam pilkades serentak, yaitu Desa Pademawu Barat dan Desa Tagengser Daya, ujar Faisol.

"Informasinya kedua desa tersebut kepala desanya akan mengundurkan diri, dan secara regulasi hal ini memang dibenarkan," jelasnya.

Lebih lanjut Faisol mengatakan untuk mengisi kekosongan ini pihaknya menunggu kesanggupan dari BPD dan masyarakat desa apakah bisa menggelar pilkades serentak atau tidak.

Baca Juga: Ratusan Celurit Diamankan Polisi, Pilkades Sampang Ricuh

"Jika tidak ikut pada pilkades serentak tahun ini, Plt kedua desa tersebut akan menjabat selama 2 tahun. Pemkab tidak akan mengintervensi masalah ini. Kami tidak bisa melarang atau pun menganjurkan desa itu untuk melaksanakan pillades serentak tahun ini, semua tergantung Kades dan masyarakat desa," pungkas Faisol. (err/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO