Jelang Lebaran, Pemkab Bondowoso Awasi Pemberian THR 400-an Perusahaan

Jelang Lebaran, Pemkab Bondowoso Awasi Pemberian THR 400-an Perusahaan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnaker) Pemkab Bondowoso, Agung Tri Handono . foto:yogik mz/BANGSAONLINE

BONDOWOSO (bangsaonline) - Guna memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya () oleh seluruh perusahaan yang ada dibondowoso kepada pekerjanya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi pemberian tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnaker) Pemkab Bondowoso, Agung Tri Handono mengatakan, tim pemantau ini bertugas untuk mengawasi dan memonitor 400 lebih perusahaan agar tepat waktu membayar .

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Agung menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur, perusahaan wajib membayar kepada pekerja pada H-7 Lebaran. Berdasarkat surat edaran dari Gubernur Jawa Timur itu, yang akan dilanjutkan surat edaran bupati bondowoso ke perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten bondowoso.

“Kita terus memantau dan melihat bagaimana realisasi di Bondowoso. Nanti pasti ada sanksi kepada perusahaan baik teguran keras atau peringatan. Perusahaan diwajibkan membayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” Ujar Agung kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa tadi siang.

Selain menerjunkan tim pemantau, Dinas Tenaga Kerja dan TransimigrasiBondowoso juga membuka posko pengaduan bagi pekerja. Posko ini dibuka untuk melayani pengaduan tenaga kerja yang tidak mendapatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

“Kami memberi peluang kepada pekerja yang tidak mendapatkan dari perusahaan, dimana mereka bekerja. Silahkan bagi mereka (pekerja red) untuk melapor ke posko pengaduan, dan kami akan memeberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan kepada karyawannya,” tegasnya.

Menurut mantan Kepala BAPPEDA itu, berdasarkan surat edaran Gubernur Jatim yang dilanjutkan Surat Edaran Bupati Bondowoso, besaran yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun adalah satu kali gaji/upah.

“Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan ke atas namun kurang satu tahun, pembayaran menggunakan hitungan masa kerja, dikalikan 1 kali upah dibagi 12 bulan. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Bondowoso, saat ini tercatat ada 455 perusahaan yang wajib memberikan kepada pekerjanya,” pungkasnya.

Baca Juga: Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO