BONDOWOSO (bangsaonline) - Guna memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seluruh perusahaan yang ada dibondowoso kepada pekerjanya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi pemberian THR tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnaker) Pemkab Bondowoso, Agung Tri Handono mengatakan, tim pemantau ini bertugas untuk mengawasi dan memonitor 400 lebih perusahaan agar tepat waktu membayar THR.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Agung menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja pada H-7 Lebaran. Berdasarkat surat edaran dari Gubernur Jawa Timur itu, yang akan dilanjutkan surat edaran bupati bondowoso ke perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten bondowoso.
“Kita terus memantau dan melihat bagaimana realisasi THR di Bondowoso. Nanti pasti ada sanksi kepada perusahaan baik teguran keras atau peringatan. Perusahaan diwajibkan membayar THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” Ujar Agung kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa tadi siang.
Selain menerjunkan tim pemantau, Dinas Tenaga Kerja dan TransimigrasiBondowoso juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. Posko ini dibuka untuk melayani pengaduan tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
“Kami memberi peluang kepada pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan, dimana mereka bekerja. Silahkan bagi mereka (pekerja red) untuk melapor ke posko pengaduan, dan kami akan memeberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” tegasnya.
Menurut mantan Kepala BAPPEDA itu, berdasarkan surat edaran Gubernur Jatim yang dilanjutkan Surat Edaran Bupati Bondowoso, besaran THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun adalah satu kali gaji/upah.
“Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan ke atas namun kurang satu tahun, pembayaran THR menggunakan hitungan masa kerja, dikalikan 1 kali upah dibagi 12 bulan. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Bondowoso, saat ini tercatat ada 455 perusahaan yang wajib memberikan THR kepada pekerjanya,” pungkasnya.
Baca Juga: Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News