TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Eksplorasi dan eksploitasi pertambangan emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang berlokasi di desa dukuh kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dihentikan sementara. Ini menyusul hasil rapat dengar pendapat antara warga desa Dukuh kecamatan Watulimo, PT. SMN, serta Komisi I dan II DPRD Trenggalek di aula gedung DPRD setempat, Jumat (26/5).
"Hasil kesimpulan rapat dengar pendapat ini kami putuskan bahwa pertambangan SMN di desa dukuh kecamatan Watulimo dinyatakan berhenti sementara. Selanjutnya kami akan merekomendasikan pada bupati terkait hal ini," kata Sukadji selaku pimpinan sidang sekaligus ketua komisi I DPRD Trenggalek saat hearing.
Baca Juga: Bupati Arifin Apresiasi Pengusaha Tambang di Desa Jambu
Menurut Sukadji, penghentian sementara ekplorasi dan eksploitasi pertambangan emas di desa Dukuh kecamatan Watulimo tersebut lantaran pihak PT. SMN tidak mau menjelaskan secara gamblang berapa nilai kandungan emas yang ada di desa Dukuh.
"Mereka terkesan menutup diri atas hasil atau perolehan selama melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan dalam kurun empat tahun belakangan ini. Untuk itu, kami meminta pada pihak Satpol PP untuk mengawal atas putusan yang telah disepakati dalam rapat dengar pendapat tersebut," tegasnya.
Sementara Max Lavian perwakilan dari PT. SMN ketika dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat mengatakan menghargai dan akan mematuhi keputusan tersebut.
Baca Juga: Dua Ormas Setuju Adanya Penambangan Emas di Trenggalek
"Namun kami tidak akan berhenti sampai di situ. Kami akan terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait, agar supaya usaha pertambangan ini bisa dilanjut kembali," ungkapnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News