Satgas Pangan Mabes Polri Gerebek Gudang PT. Garam di Gresik

Satgas Pangan Mabes Polri Gerebek Gudang PT. Garam di Gresik Ketua Satgas Pangan Irjen (Pol) Setyo Wasisto saat memimpin penggerebekan di gudang milik PT. Garam di Jalan Darmo Sugondo Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Setyo lebih jauh mengungkapkan, bahwa penjualan garam model tersebut masuk ranah korupsi. Sebab, seharusnya penjualan garam untuk konsumsi atau masyarakat terkena bea masuk 10 persen, dengan dialihkan ke industri maka nol bea masuk.

"Kerugian negara dari ini mencapai Rp 3,5 miliar. Itu belum dari pengalihannya, dan kerugian masyarakat mengkonsusmi garam tersebut," katanya.

Dijelaskan Setyo, untuk memperoleh izin impor garam dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada tanggal 13 Februari 2017, (Persero) mengajukan permohonan rekomendasi izin impor garam konsumsi sebanyak 226 ton untuk periode Januari-Juni 2017. Permohonan ini ditandatangani oleh R Ahmad Budiono selaku Direktur Utama (Persero).

Kemudian, lanjut Setyo, pada tanggal 27 Februari 2017, KKP memberikan rekomendasi impor garam konsumsi periode pertama sebanyak 75 ribu ton.

Dan pada 24 Maret 2017, Kemendag memberikan persetujuan impor garam konsumsi dengan kadar NaCL di atas 60 persen dan kurang dari 97 persen.

"Seharusnya garam impor itu peruntukannya konsumsi, maka terkena bea masuk sebesar 10 persen. Namun, persetujuan ini tidak dilaksanakan oleh . Tapi justru mengubah perubahan izin impor garam konsumsi dengan spesifikasi kandungan NaCl di atas 97 persen. Izin yang keluar dari Kemendag adalah impor garam NaCl di atas 97 persen sebagai garam industri, dan garam ini nol persen bea masuk,” ungkapnya.

"Jadi, (Persero) impor dari Australia pun bebas bea masuk. Faktanya garam tersebut digunakan untuk keperluan konsumsi. Perubahan permohonan izin impor garam industri untuk menghindari pajak," sambungnya.

Pihaknya tambah Setyo, telah mengamankan 8 orang yang dianggap bertanggungjawab, dan sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka. 

Para pelaku bakal dikenakan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua adalah Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami tengah mendalami kasus tersebut," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO