
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus komplotan pelaku curanmor yang beranggotakan 8 remaja asal Kampung Ambengan Batu DKA Surabaya, Selasa (13/06/2017).
Dalam kurun waktu 6 bulan, kawanan curanmor remaja ini berhasil menggondol motor curian di 30 TKP. Tidak hanya di Surabaya, mereka juga beraksi di Gresik dan Sidoarjo. Geng ranmor ambengan, begitu mereka menyebut komplotannya.
Dari 8 anggotanya, 4 di antaranya sudah dewasa (18-21 tahun), sedangkan 4 lainnya, masih di bawah umur (16-17 tahun). Komplotan ini dipimpin oleh tersangka FS alias Bendot (21), warga Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya dan Unyil.
Kedua pelaku inilah, yang merekrut sekaligus membagi peran setiap anggotanya. Sebelum membentuk komplotan ini, Bendot dan Unyil beraksi berdua. Sedangkan kelompoknya yang dibentuk 6 bulan lalu, yaitu HD (20), YS (20), DS (19), KM (17), RGP (17), dan JS (17), semuanya asal jalan Ambengan Batu DKA, Tambaksari Surabaya.
Berdasarkan laporan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang masuk ke Polrestabes Surabaya, yaitu TKP Jalan Semampir Selatan II A No 8 Sukolilo, Jalan Semampir Tengah VI A No 32 Sukolilo dan Tambak Medokan RT/RW 07/02, Rungkut Surabaya. Atas laporan-laporan tersebut, Tim Anti Bandit kemudian memburu kelompok ini.
Tim Anti Bandit kemudian mengendus bahwa Geng Ambengan inilah yang beraksi di 3 TKP tersebut. Perburuan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya pun membuahkan hasil. Mereka berhasil menggerebek geng ini saat berkumpul untuk merencanakan aksi.
Komplotan ini diringkus polisi, Kamis malam (07/06/2017) di Jalan Ambengan Batu DKA. Dari penggerebekan itu, 7 anggota geng Ambengan berhasil dibekuk berikut motor 4 sarana mereka.
Bendot, pentolan geng ini juga turut diringkus. “Setelah kita keler dan kembangkan kasusnya. Kami mendapatkan 3 motor hasil curian Geng Ambengan ini. Bahkan dari pengakuan mereka, mereka sudah mencuri motor di 30 TKP lintas kota (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik),” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (13/06/2017).
Dalam beraksi, kelompok ini dikomandoi oleh Bendot dan Unyil. Kedua remaja inilah yang berperan sebagai penentu sasaran sekaligus eksekutor. Sedangkan anggotanya, diberi tugas untuk membawa motor curian, menyimpan, hingga mengantarkannya ke tangan penadah di daerah Madura.
“Untuk Unyil sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan DPO (daftar pencarian orang),” tegas AKBP Shinto.
Dalam beraksi, kelompok ini menggunakan kunci T, Kunci L, kunci shock dan sebilah pisau. Sejumlah barang bukti inilah yang turut diamankan Tim Anti Bandit bersama sejumlah HP, gembok, gunting, motor sarana serta motor curian yaitu Yamaha Vega abu-abu W 3114 YF, Honda Revo L 6399 DF dan Yamaha Jupiter protolan tanpa nopol.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap TKP TKP lainnya,” sambung AKBP Shinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Curanmor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (irw/rev)