BLITAR, BANGSAONLINE.com - Riyadi Utomo (40), warga jalan Wungu nomer 13 Sananwetan, Kota Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota karena menggelapkan sebanyak 19 mobil mewah sewaan, berbagai merk. Pria yang bekerja sebagai kontraktor freelance tersebut mengaku 19 mobil tersebut disewa dari tujuh rental mobil yang berbeda. Lima di antaranya adalah milik salah satu pemilik hotel di Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, modus pelaku menggelapkan mobil-mobil mewah tersebut adalah dengan menggadaikan mobil sewaan dengan harga Rp 20 hingga Rp 40 juta. Bahkan pelaku berusaha untuk menjual mobil-mobil mewah tersebut.
Baca Juga: Sekdes di Blitar yang Gelapkan Iuran Pajak Ditahan, Warga Syukuran Sembelih Kambing
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dari salah satu korban yang mengaku jika lima unit mobilnya telah disewa oleh Riyadi Utomo, dengan alasan untuk mengangkut rombongan saat ada event nasional yang digelar di Kota Blitar. Namun, setelah masa sewa usai, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Untuk meyakinkan korbannyam pelaku mengaku sebagai panitia sebuah event besar berskala nasional yang digelar di Kota Blitar. Pelaku beralasan mobil-mobil tersebut untuk mengangkut para tamu undangan," tutur AKBP Heru Agung Nugroho, Senin (19/06).
Lanjut AKBP Heru Agung Nugroho, dari penangkapan pelaku tersebut, diketahui jika pelaku sudah menggelapkan mobil sewaan milik beberapa rental mobil. Hingga diketahui ada 19 mobil yang disewa dari tujuh rental lalu digadaikan. Dari 19 mobil tersebut polisi berhasil mengamankan 12 di antaranya. Sedangkan tujuh sisanya masih ditelusuri keberadaanya. Barang bukti lain yang ikut diamankan di antaranya KTP pelaku, sejumlah kartu ATM, dan kwitansi bukti sewa mobil.
Baca Juga: Gelapkan Iuran PBB, Sekdes Tegalrejo Blitar Ditetapkan Tersangka
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman apakah ada tersangka ataupun korban lainnya," jelas Kapolres.
Sementara dari pengakuan pelaku, ia terpaksa menggelapkan belasan unit mobil tersebut untuk membayar utang. Dari hasil menggadaikan belasan mobil sewaan tersebut ia berhasil meraup uang hingga Rp 300 juta.
"Hasilnya sebagian saya buat bayar utang, sebagian lagi saya buat bayar sewa mobil itu," paparnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Sekdes Tegalrejo Blitar Diduga Gelapkan Iuran PBB Warga Hingga Ratusan Juta, Warga Tuntut Mundur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News