JEMBER (bangsaonline) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Jember agar memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan. Perusahaan yang nakal diancam sanksi.
Humas Disnakertrans Jember Mohammad Yasin Yusuf mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubenrur Jawa Timur, semua perusahaan tanpa terkecuali harus memberikan THRkepada karyawannya. ”Bagi yang sudah bekerja lebih dari setahun, berhak mendapatkan THR satu kali gaji. Jika bekerja tidak sampai setahun diberikan THR sesuai dengan masa kerjanya secara proporsional,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Berdasarkan data dari Disnakertrans, sedikitnya 850 perusahaan yang beroperasi di Jember. Ribuan karyawan menggantungkan hidup di ratusan perusahaan tersebut. Masyarakat diminta tidak takut untuk mengadu ke posko pengaduan Disnakertrans, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THRnya kepada karyawan. ”Perusahaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan nakal itu,” tegas Yasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News