Status Cagar Budaya Tak Bisa Halangi Revitalisasi Alun-alun Gresik

Status Cagar Budaya Tak Bisa Halangi Revitalisasi Alun-alun Gresik Tarso Sagito SH, MH (kanan) dalam satu acara jamuan makan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski polemik proyek revitalisasi alun-alun Gresik sudah klir, namun sejumlah pihak terus memberikan atensi khusus terhadap mega proyek yang digulirkan Bupati Sambari tersebut. Tarso Sagito SH, MH misalnya, ia menyayangkan sejumlah masyarakat yang sempat menolak revitalisasi tersebut dengan alasan alun-alun merupakan bangunan cagar budaya.

"Kalau pun toh benar ada bangunan cagar budaya di alun-alun maka hal itu tak bisa menghalangi revitalisasi," ujar Tarso kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (22/7).

Baca Juga: Peringati HUT Lalu Lintas ke-67, Polres Gresik Gelar Jalan Sehat dan Berikan Penghargaan ke 5 Warga

"Kalau pun ada cagar budayanya, maka tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan alun-alun di Kabupaten/Kota lain baik di Jawa Timur maupun di Indonesia. Bandingkan dengan keberadaan kawasan Tugu Pahlawan Surabaya yang dipugar dan diperbaiki pemerintah setempat. Kurang sakral apa Tugu Pahlawan, sebagai lokasi peristiwa 10 November 1945. Kondisinya sekarang gimana? Setelah dilakukan perubahan besar-besaran, saat ini Tugu Pahlawan jadi museum," ungkap Tarso.

Karena itu, lanjut Kepala Dinas Pertanahan Pemkab Gresik ini, tidak ada alasan untuk menolak revitalisasi alun-alun. Sebab, rencana revitalisasi itu sudah terproses sangat panjang dan merupakan visi misi Bupati Sambari Halim Radianto yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2016 /2021.

"RPJMD itu kemudian di-breakdown menjadi RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) melalui Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan desa), Musrenbang kecamatan hingga Musrenbang kabupaten. Kegiatan tersebut pesertanya melibatkan hampir semua elemen masyarakat yang terdokumentasikan dalam KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di DPRD, evaluasi di Pemprov, dan ditetapkan menjadi Perda (peraturan daerah) APBD(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," urainya.

Baca Juga: Pascakebakaran Pasar Sidayu, Pemkab Gresik Siapkan Tenda di Alun-Alun untuk Pedagang

"Karena itu, keberadaan kalau toh benar sebagai cagar budaya maka tidak berarti tidak boleh direvitalisasi, sepanjang tidak merubah fungsinya," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO