Gagal Jambret, Warga Balongwatu Nyaris Dimassa

Gagal Jambret, Warga Balongwatu Nyaris Dimassa Pelaku penjambretan diamankan di Polsek Tanggulangin, Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polsek Tanggulangin berhasil mengamankan pelaku jambret, yakni M. Saiku (46) warga Dusun Balongwatu RT 04/RW 10, Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Pasuruan, Senin (01/08). Pelaku nyaris menjadi bulan-bulan warga dan pengguna jalan.

Pelaku gagal menjambret tas warna coklat milik korban Kristina Okpattinama (25), warga Perum Griya Asri Blok A4, Desa Balongdowo, Candi. Pelaku yang melarikan diri dan sembunyi di semak-semak stasiun KA Tanggulangin, sempat kepergok massa. Untungnya petugas Polsek Tanggulangin segera tiba dan mengamankan pelaku.

Baca Juga: Melawan saat Diringkus, Residivis yang Jambret Kalung Emas Bocah di Sedati Dihadiahi Timah Panas

"Korban, sekitar pukul 05.00 WIB, saat itu menumpang MPU dari rumahnya. Tiba di halaman station KA Tanggulangin, korban dihampiri seseorang, turun dari motor bebek Honda Beat. Tanpa disadari, tas yang disandang korban dirampas pelaku dengan cara ditarik paksa hingga tali tas tersebut putus " kata Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi.

Korban berteriak minta tolong. Mendengar teriakan, warga serta pengguna jalan langsung berlarian dan menghampiri untuk menolong korban. Melihat massa berdatangan, pelaku panik kemudian kabur melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak area halaman station KA.

"Hampir 1 jam dilakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap warga. Untungnya kami segera tiba di lokasi, sehingga nyawa pelaku dapat diselamatkan dari amukkan massa," ungkap Sirdi.

Baca Juga: Ketahuan Warga, Jambret di Sidoarjo Dihajar Massa

Korban sempat melawan dan terjadi saling tarik, namun tali tas putus. Tas berisi 1 dompet warna hitam, yang di dalamnya berisi 1 kartu mahasiswa, 1 kartu ATM BRI, 1 buah handphone merk Evercross warna abu-abu, dan uang sebesar Rp.250 ribu diamankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku mengaku tepaksa menjambret karena terdesak kebutuhan hidup. Pengakuannya baru pertama kali menjambret. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO