Denny Novianto
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Mojokerto berlari maraton menuntaskan sejumlah agenda yang tertunda pasca OTT KPK atas tiga pimpinan lembaga ini, Juni silam. Di antaranya merampungkan pembahasan PP Nomor 18 tahun 2017 soal kenaikan tunjangan Dewan.
"Kita baru masuk tahapan Raperda ini, dan kami harus meminta petunjuk ke Kemendagri," kata Deny Novianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Mojokerto, Kamis (3/8).
BACA JUGA:
- Bukan Diperiksa, Jajaran Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto ke KPK RI untuk Hadiri Undangan Rakor
- Korban Laka Laut Pantai Drini Tiba, Pj Wali Kota Mojokerto Turut Sholati Jenazah
- Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
- Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Politisi Demokrat ini mengatakan pentingnya konsul ini lantaran adanya kegamangan terhadap ketentuan penerapan tunjangan dewan.
Kalangan eksekutif maupun legislatif berangkat ke Jakarta kemarin bertolak ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan sejumlah ketentuan yang termaktub dalam PP Nomor 18 tahun 2017.
Sejumlah poin krusial yang dikonsultasikan yakni seperti soal tunjangan transportasi dewan. Ketentuan ini baru muncul di PP anyar yang diterbitkan Bulan Juni lalu. Sebelumnya, dewan tak pernah diberikan tunjangan transportasi, melainkan pinjam pakai kendaraan dinas. Praktis, perubahan itu tengah menjadi titik perhatian Dewan dan Pemkot.
Deny Novianto menambahkan, tunjangan transportasi wajib dikonsultasikan ke si pembuat PP. Lantaran, ketentuan itu praktis tidak berpihak terhadap dewan kota yang tengah dalam kondisi tidak biasa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




