JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap seorang pria berinisial RM alias Tukul, warga Dusun Plumpung, Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Itu karena mahasiswa berusia 23 tahun tersebut mengedarkan narkoba di wilayah kota santri.
Dari tersangka tukul ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,60 gram dan sebuah handphone. Selain Tukul, petugas juga membekuk MDS (31), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,10 gram, sebuah handphone, sebuah timbangan elektrik, dan selembar kartu ATM.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
Kemudian H alias Gembel (22), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram, sebuah handphone, dan botol kaca yang dimodifikasi sebagai kompor.
Selain Tukul, MDS dan Gembel, ada pula tiga tersangka lainnya juga dibekuk atas kasus yang sama. “Dari semua tersangka ada yang berperan sebagai pengedar, serta pemakai narkoba,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada awak media, Selasa (22/8/2017).
Seluruh tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Agung. (rom)
Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News