BPK Temukan Penyimpangan Rp 2,3 M di RSUD Bangil di Tahun 2012

  BPK Temukan Penyimpangan Rp 2,3 M di RSUD Bangil di Tahun 2012 repro: pasuruankab.go.id

PASURUAN (bangsaonline) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, diduga telah melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 2,3 M di tahun 2012. Hal ini dikuatkan dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan di Tahun 2012.

“LHP BPK RI Nomor 84.B/LHP/VIII.Jatim/05/2013, 27 Mei 2013, atas laporan keuangan Pemkab Pasuruan di Tahun 2012, telah menemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 2,3 M di Kabupaten Pasuruan. Penyimpangan anggaran Rp 2,3 M di yang dipimpin oleh Dr Agung Basuki M.Kes, selaku Dirut , pada pendapatan jasa layanan kesehatan pada dari PT Askes digunakan langsung, “ terang Kahfi warga Kecamatan Bangil.

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Angka Harapan Hidup, RSUD Bangil Tambah Ruang Medis Anak

Penyimpangan anggaran Rp 2,3 M oleh di Tahun 2012 itu, oleh BPK RI dianggap sebagai kondisi/perbuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada : 1) Pasal 20 ayat (2) Seluruh pendapatan daerah , belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD. 2) Pasal 127 ayat(1) semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.

“Berdasarkan LHP BPK RI tertanggal 27 Mei 2013 tentang adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 2,3 M oleh di Tahun 2012, mengakibatkan pendapatan BLUD di sajikan lebih rendah (understated) dan belanja barang dan jasa disajikan lebih rendah (understated) dalam laporan realisasi anggaran masing-masing sebesar Rp 2.352.577.631,00. Penyimpangan anggaran Rp 2,3 M oleh itu disebabkan Direktur belum mempedomani pengelolahan dana APBD sepenuhnya. Saya sebagai warga Kabupaten Pasuruan dimana penggunaan keuangan adalah menggunakan uang Rakyat Kabupaten Pasuruan, meminta kepada Kejari Bangil untuk menindaklanjuti adanya temuan BPK RI akan adanya penyimpangan anggaran sekitar Rp 2,3 M itu, “ pungkasnya.

Dr Agung Basuki M.Kes Dirut menanggapi akan adanya temuan BPK RI tersebut mengatakan bahwa pendapatan askes dikelola langsung oleh dengan pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan ditentukan dengan SK Direktur.

Baca Juga: Perawatan Akses Jalan ke RSUD Bangil Gunakan Anggaran Internal

HARIAN BANGSA yang mengkonfirmasikannya ke pihak Kejari Bangil melalui Sarwo Edi,SH Kasi Pidsus Kejari Bangil mengatakan hal tersebut sudah kita ketahui dan kita sedang mendalaminya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO