UMK Kota Mojokerto Naik Tipis, Buruh di Kabupaten Tuntut Naik Rp 650 Ribu

UMK Kota Mojokerto Naik Tipis, Buruh di Kabupaten Tuntut Naik Rp 650 Ribu Aksi buruh FSPMI di depan kantor Bupati Mojokerto. foto: ist

Sementara itu, jelang penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) aksi buruh menuntut kenaikan UMK mulai marak. Siang tadi ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demo di depan Pemkab Mojokerto, mereka menuntut kenaikan UMK sebesar Rp 650 ribu.

Mereka datang dengan menggunakan bus dan sepeda motor dengan memakai atribut FSPMI, serta bendera dan banner yang bertuliskan tuntutan para buruh.

“Kami minta UMK naik 650 ribu, Bupati wajib merekom UMK 2018 sebesar Rp 3,9 Juta, dan kami menolak PP 78 tahun 2015, ” seru Eka Herawati, perwakilan buruh dalam orasinya di depan halaman Pemkab Mojokerto.

Beberapa buruh melakukan orasi secara bergantian. Mereka juga mengeluhkan kecilnya gaji para buruh yang tidak seimbang dengan kenaikan tarif dasar listrik dan BBM. "Kalau Bupati tidak merekomendasikan UMK 3,9 juta, kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak," ancamnya.

Aksi unjuk rasa para buruh di depan Pemkab ini berlangsung kondusif. Puluhan petugas keamanan dari Satpol PP dan Polres Mojokerto Kab/Kota ikut terlihat siaga di semua simpul jalan dan beberapa titik di lingkungan Pemkab Mojokerto. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO