Tambang Batuan Andesit di Tulakan Diduga Ilegal, Pemkab 'Angkat Tangan'

Tambang Batuan Andesit di Tulakan Diduga Ilegal, Pemkab Aktivitas penambangan batuan andesit di Tulakan yang diduga ilegal. foto: Istimewa

Hal yang sama juga dilontarkan Arif Setya Budi, Ketua LSM Laskar Pemuda Desa (Laspeda). Namun dia berpandangan, fenomena itu sebagai salah satu implementasi gagalnya sebuah produk aturan.

"Jarak layanan yang jauh serta rumit, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Mestinya, kewenangan pertambangan mineral non logam tidak harus diambil ke pemprov, cukup di kabupaten/kota," kritik Arif.

Dia lebih menekankan, adanya sikap bijak dari pemerintah agar sesegera mungkin melakukan peninjauan ulang atas produk regulasi yang dinilai sangat memberatkan dunia swasta. "Kembali lagi, pemerintahlah yang seharusnya lebih bijak dalam menyikapi persoalan tersebut," tuturnya.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Pacitan, Joni Maryono menyatakan bahwa saat ini pemkab sudah tidak memiliki kewenangan untuk bersikap terhadap adanya aktivitas pertambangan illegal pasca diambilalih provinsi.

"Ranahnya sudah Undang-Undang (UU). Jadi pemkab sama sekali tidak memiliki kewenangan apapun. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU, penegak hukum yang lebih berkompeten melakukan penindakan," jelas Joni, di tempat terpisah.

Ditanya terkait fungsi Satpol PP, Joni menyatakan sudah tidak mempunyai tugas menindak pelanggar UU. "‎Mereka itu penegak Perda, bukan UU. Terkecuali kalau kewenangan masih ada di kami (pemkab), tentu ada regulasi lokal (Perda). Di situlah Satpol PP mempunyai tugas mengamankan dan menegakan produk Peraturan Perundang-Undangan dilevel buncit tersebut," pungkasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO