Bisnis Karaoke Tanpa Dilengkapi Izin, Naim Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Bisnis Karaoke Tanpa Dilengkapi Izin, Naim Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta Petugas saat menggerebek usaha karaoke ilegal milik Naim.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Naim, warga Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban bakal dikurung selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Hukuman ini dijatuhkan setelah dirinya terbukti menjalankan bisnis karaoke secara ilegal di desanya.

Sebelumnya, Satpol PP Tuban telah menggerebek usahanya beberapa waktu lalu. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah bukti alat karaoke yang sekaligus mendata para pemandu.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Dia (Naim) kami tuntut dengan Perda nomor 16 tahun 2014 dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta," ujar Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Kamis (9/11).

Heri menuturkan, penggerebekan usaha Naim berkat adanya laporan dari masyarakat. "Sebelum menyita peralatannya, kami sudah pernah menggerebeknya. Tapi ternyata tidak memberi efek jera kepada yang bersangkutan. Sehingga, terpaksa petugas kembali menggrebeknya dan menutup bisnis karaoke ilegal tersebut. Saat ini barang bukti kami amankan, karena untuk proses penyidikan," ungkapnya.

Heri berjanji akan terus menggelar razia serupa karena disinyalir masih banyak karaoke yang tidak mengantongi izin di wilayah Tuban. (gun/rev)

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO