TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan buruh PT Gunawan Fajar yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (20/11).
Sambil membawa poster, mereka berkeluhkesah terkait ulah perusahaan yang selama ini tidak memenuhi hak-hak para buruh.
Baca Juga: Pekerja MPS Tuban Mantap Pilih Khofifah, Gubernur Paling Berpihak pada Industri Padat Karya SKT
Berdasarkan pengakuan beberapa buruh yang demo, selama ini PT Gunawan Fajar yang beralamat di Jalan Piere Tendean No 17 Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, tidak juga menggaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan..
"Kami hanya menerima gaji sebesar Rp. 63.400 per harinya atau sebesar Rp. 1.901.960 selama sebulan. Padahal seharusnya kami digaji Rp 76.000 per hari sesuai UMK," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Mustain.
Selain minimnya gaji, para pendemo juga menyampaikan beberapa tuntutan lainnya. Tuntutan tersebut, yaitu agar perusahaan menerbitkan slip gaji selama enam bulan yang tidak diberikan, menolak PHK sepihak, mengikutsertakan karyawan di BPJS Ketanakerjaan, serta menagih sisa gaji yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Didemo Ratusan Buruh, Manajemen PT DIO Janji Berikan Hak Pekerja
Dalam demo itu, para pengunjuk rasa ditemui oleh Ketua Komisi A, Agung Supriyanto. Ia mengakui bahwa selama ini masih banyak perusahaan di Tuban yang belum mengindahkan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait UMK.
"Kita akan perjuangkan semaksimal mungkin apa yang menjadi hak para karyawan," ucapnya kepada para pendemo. (gun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News