Melalui PAS-Final, DJP Jatim II Ajak Wajib Pajak Sukarela Lapor Harta

Melalui PAS-Final, DJP Jatim II Ajak Wajib Pajak Sukarela Lapor Harta KONFERENSI PERS: Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor menjelaskan tentang program PAS-Final, Senin (27/11). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

"Berlakunya mulai program ini diumumkan hingga diterbitkannya SP2," tandas Neilmaldrin Noor didampingi Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil , Nyoman Ayu Ningsih.

Neilmaldrin tidak bisa mengungkap pendapatan pajak yang ditarget dari prosedur PAS-Final ini. Sebab data aset berjumlah sangat banyak dan terus dilakukan update data oleh Ditjen Pajak. "Data juga terus diproses lebih dulu dan nantinya akan disampaikan secara sistem ke KPP-KPP," jlentreh Neil, panggilan karib Neilmaldrin Noor.

Neil menjelaskan, saat ini Dirjen Pajak telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 tahun 2017, yakni untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

Oleh karena itu, Neil mengimbau semua WP baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak, dan masih memiliki aset tersembunyi, untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final, sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO