
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Blitar meminta masyarakat mewaspadai peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Pasalnya, saat ini sedang marak beredar kosmetik yang mengandung zat berbahaya.
"Kebanyakan diedarkan oleh pemilik salon kecantikan dan kosmetik berupa krim tersebut diracik sendiri tanpa memperhatikan takaran, kandungan di dalamnya, serta izin yang harus dilengkapi," ungkap Ketua YLKI Blitar Dadik Wahyudi, Selasa (6/12).
Parahnya, lanjut Dadik, di wilayah Blitar baik kota maupun kabupaten fenomena peredaran kosmetik berbahaya itu justru banyak digunakan oleh anak perempuan usia remaja. Terlebih usia SMA sederajat merupakan tingkatan dimulainya masa untuk mengenal lawan jenis. Sehingga tak jarang, banyak remaja perempuan usia SMA kini sudah mulai mengenal rias atau make up.
"Ironisnya biasanya mereka justru diantarkan orang tuanya untuk melakukan perawatan wajah disalon-salon kecantikan dengan menggunakan krim perawatan belum jelas kandungan dan perijinannya. Jadi orang tua bukannya melarang, justru mendukung," tegasnya.
Selain berbagai jenis krim kulit, ia juga meminta agar masyarakat mewaspadai peredaran kosmetik palsu berupa lipstik, bedak, dan berbagai kebutuhan makeup lainya. "Untuk menarik konsumen produk dikemas mirip produk yang sudah memiliki nama. Namun dengan kandungan berbeda dan harga yang lebih murah, jauh dibawah harga standar," kata Dadik.
Dadik berharap agar Dinas Kesehatan setempat gencar melakukan berbagai sosialisasi bahkan penindakan terhadap oknum nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya. "Kalau bisa harusnya instansi terkait bahkan kepolisian jemput bola mendatangi produsen dan yang mengedarkan. Karena selama ini kebanyakan korban enggan melaporkan yang dialami meski sudah menjadi korban kosmetik berbahaya," imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Kota Blitar Sunarko mengatakan perlu untuk mewaspadai karena banyak diantara para remaja yang belum tahu bahaya kosmetik yang mengandung kimia bahkan logam berat bila dioleskan di kulit.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 18 tahun 2015, tentang persyaratan teknis bahan Kosmetik disebutkan ada ribuan bahan berbahaya yang dilarang untuk dicampurkan dalam kosmetik. "Beberapa diantaranya Mercury, melanox, dan Hydroquinon yang dapat merusak organ dalam tubuh," jelasnya.
Ia mengaku berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya tersebut. Di antaranya adalah sosialisasi yang dilakukan ke remaja usia SMA. Ia berharap para remaja lebih berhati hati dalam memilih kosmetik terlebih yang tak memiliki ijin edar dari Badan POM.
"Kita sosialisasi ke pengguna yang rata-rata remaja itu untuk tak menggunakan produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Kalau tidak ada yang menggunakan otomatis kan pengedar atau produsen gak akan laku,'' ungkapnya. (blt1/tri/ian)