Izin Belum Terbit, Penambang di Pasuruan Sudah Dipungut Retribusi Hingga Puluhan Juta per Minggu

Izin Belum Terbit, Penambang di Pasuruan Sudah Dipungut Retribusi Hingga Puluhan Juta per Minggu Sengketa tanah bekas tambang di Desa Bulusari.

Menurut Udik, banyaknya tambang ilegal ini dikarenakan Satpol PP yang kurang tegas dalam melakukan penertiban. Sebab, pemilik tambang ilegal kebanyakan adalah pajabat aparat penegak hukum.

"Mestinya Satpol PP mengawal penegakan perda tidak tebang pilih. Karena ulah penambang ilegal itu jelas merugikan pemerintah daerah," tegasnya.

Sementara Drs. Luly Noermardiono, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pasuruan menjelaskan pungutan yang dilakukan oleh pihaknya kepada panambang sudah berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah.

"Jadi tidak serta merta melakukan pungutan liar kepada penambang ilegal. Jika tidak dipungut pajak, maka pemerindah daerah dirugikan. Pasalnya, penambang sudah menikmati hasilnya, maka diwajibkan membayar paja," katanya.

"Semestinya, penambang itu melakukan aktivitas tqmbang seteleh izin keluar. Sehingga tidak merugikan pemerintah daerah," pungkasnya. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO