SURABAYA-(BangsaOnline)
Walaupun masa jabatannya tinggal menghitung hari, tak menjadikan anggota Komisi E DPRD Jawa Timur berpangku tangan. Terbukti, Komisi yang membidang Kesra dan Pendidikan itu terus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Provinsi Jawa Timur agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Wagub Berharap Bahasa Isyarat Semakin Dikenal Masyarakat
DALAM draft raperda yang saat ini sedang disusun tim ahli, terdapat point bahasa daerah menjadi materi wajib di sekolah – sekolah. Ahmad MuzakkiTim Ahli Raperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa pihaknya masih melukan perbaikan - perbaikan materi untuk dimasukkan dalam draft raperda tentang pendidikan.
"Kami masih terus melakukan kajian - kajian. Kemarin kami juga sudah rapat dengan komisi E DPRD Jawa Timur," kata Ahmad Muzakki, kemarin.
Pria yang juga dosen UIN Sunan Ampel ini menambahkan dalam draft tersebut sudah dimasukkan point penting yang mengenai bahasa Daerah. Bahasa daerah tersebut nantinya dimasukkan dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib yang harus diterapkan.
Baca Juga: Balai Bahasa Jatim Ajak Media Massa Lakukan Pendidikan Karakter
"Untuk jenjangnya apakah dari SD sampai SMA, masih kami lakukan kajiannya," urainya.
Dalam draft raperda tersebut selain menonjolkan bahasa daerah sebagai pelajaran wajib, juga adapersentase SMA 70 persen dan SMK 30 persen.Target tersebut didasarkan pada RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
"Nah bagaimana target persentase tersebut bisa teralisasi, ada point – pointnya di raperda nanti,” tandasnya.
Baca Juga: Wawali Malang Sambut Positif Bahasa Jawa Diterapkan di Sekolah
Selain itu, untuk mewadahi lulusan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK)dalam draft tersebut disebutkan bahwa Provinsi Jatim hanya mewadahi dibentuknya Balai Pelatihan. Ini lantaran setelah lulus dari SMK, ada wadah bagi para lulusan SMK untuk mengembangkan ilmunya.
“Tidak hanya langsung bekerja di perusahaan swasta, tapi ada Balai Pelatihan yang berada dibawah Dinas Pendidikan Jawa Timur. Istilahnya tempat itu sebagai tempat magang,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sugiri Sancoko membenarkan adanya point bahasa daerah dimasukkan dalam kurikulum sebagai mata pelajaran wajib. Hanya saja, kendalanya minimnya refrensi ilmiah untuk menunjang pembelajaran bahasa daerah tersebut.
“Semisal untuk sekolah di Madura, Bahasa Madura menjadimata pelajaran wajib di semua sekolah yang ada di Madura. Tapi refrensi untuk bahasa Madura khan minim,” imbuh politisi Partai Demokrat itu.
Hal lain yang menjadi isi dalam draft perda tersebut yakni mengenai pendidikan keagamaan selama ramadhan bagi siswa – siswi di SMA. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan nantinya siswa – siswi SMA Negeri diwajibkan mengikuti pondok Ramadan di Pesantren. “Jadi konsepnya, Siswa – Siswi SMA 2 minggu wajib berada di pesantren. Mereka melebur dengan para santri yang ada di pesantren,” papar Giri.
Disinggung kapan raperda ini ditetapkan menjadi perda mengingat masa jabatan anggota dewan berakhir pada tanggal 31 Agustus? Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan saat ini draft raperda sudah hampir selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News