Imigrasi Blitar Deportasi Empat WNA Selama 2017

Imigrasi Blitar Deportasi Empat WNA Selama 2017

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor imigrasi kelas II B Blitar mendeportasi sebanyak empat warga negara asing (WNA) selama 2017.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II B Blitar I Gede Surya Mataram mengatakan penyebab empat WNA tersebut dideportasi beragam. Di antaranya menyalahi izin tinggal, tinggal serumah dengan warga negara Indonesia tanpa adanya ikatan perkawinan, serta memalsukan buku nikah.

Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022

"Ada empat yang kita deportasi, satu dari Pantai Gading, satu dari Italy, satu dari Malaysia, dan satu dari Taiwan," ungkap Surya Mataram, Selasa (19/12).

Surya Mataram mengungkapkan, keempat WNA tersebut tiga di antaranya tinggal di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar. Yaitu Tchotcor Affi Valentine WNA Pantai Gading, Andrea Bizzari WNA Italy, dan Hsia Chen Ti WNA Taiwan. Sedangkan satu WNA Malaysia Mohamad Juraimi Bin Rajiko dideportasi setelah kedapatan memalsukan surat nikah di Tulungagung.

Kata dia, selama 2017 ada ratusan WNA yang berada di tiga daerah dibawah p engawasan kantor imigrasi kelas II B Blitar, meliputi Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung. Dengan rincian WNA yang mengantongi izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 212 orang, izin tinggal terbatas (ITAS) 122 orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 9 orang.

Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil

"ITK berlaku selama enam bulan, sedangkan untuk ITAS berlaku selama 1 tahun. Sedangkan ITAP berlaku selama 5 tahun. Yang memiliki ITAP kebanyakan adalah yang menikah dengan WNI," jelasnya. (blt1/tri/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO