TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Kabupaten Trenggalek mulai berbenah diri pasca layanannya dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Langkah ini dilakukan demi mewujudkan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat Trenggalek dan sekitarnya.
Direktur Utama RSUD Kabupaten Trenggalek Saeroni menyampaikan lima langkah terobosan dalam rangka menuju layanan kesehatan bagi masyarakat Trenggalek yakni:
Baca Juga: Ini Hasil Rakor Komisi IV DPRD Trenggalek dengan OPD Terkait
1. Dokter diharapkan datang ke RSUD maksimal pukul 09.00 WIB.
2. Menyediakan tenaga supervisor.
3. Pendaftaran pasien dimulai pukul 06.00 WIB.
4. Pendaftaran pasien bisa melalui SMS.
5. Penyediaan layanan kesehatan secara cepat atau dikenal dengan istilah fast track bagi pasien kritis.
Saeroni lantas menerangkan satu persatu dari kelima langkah tersebut. Menurut Saeroni, kehadiran dokter di RSUD Trenggalek diharapkan maksimal pukul 09.00 WIB. Selanjutnya tentang penyediaan tenaga supervisor, sambungnya, mereka memiliki tugas menerima dan menyampaikan keluhan dari pasien serta memastikan aturan berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan.
"Jadi misalkan nanti dokter belum ada di ruangan karena harus melakukan perawatan terhadap pasien di salah satu ruangan poli, nah disinilah tugas supervisor ini menyampaikan pada pasien," terangnya.
Baca Juga: Bupati Arifin Sidak Progres Pembangunan RS Darurat Covid-19 di RSUD dr. Soedomo
Terkait pendaftaran pasien kata Saeroni lebih lanjut yang semula dibuka mulai pukul 07.00 WIB, dengan penerapan aturan yang baru, pendaftaran kini dibuka mulai pukul 06.00 WIB. Kemudian untuk pendaftaran pasien lewat SMS hanya bisa dilakukan oleh pasien lama atau pasien yang pernah berobat ke RSUD Trenggalek. Namun demikian penerapan pendaftaran pasien lewat SMS ini akan diberlakukan oleh pihak RSUD mulai awal tahun depan.
"Jadi pendaftaran pasien lewat SMS untuk saat ini belum bisa kami terapkan, tapi akan kita terapkan awal tahun depan," kata Saeroni di ruang kerjanya, Rabu (20/12).
Selanjutnya tentang layanan fast track kata Saeroni yakni layanan kesehatan secara cepat tanpa harus antri atau menunggu giliran. Meski demikian pasien yang berhak mendapat layanan fast track ini harus memiliki kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Angka Pasien Covid-19 di Trenggalek Tembus 1.000 Lebih, Biaya Perawatan Per Pasien 15-50 Juta Rupiah
1. Usia lanjut lebih dari 70 tahun.
2. Wanita hamil dengan kontraksi rahim lebih 2 kali dalam 10 menit.
3. Bayi berat badan rendah.
4. Anak rewel dengan panas tinggi.
5. Batuk hebat tidak berhenti henti.
6. Nadi cepat lebih dari 120 kali permenit.
7. Memakai kursi roda atau brankart. (adv/man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News