TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 42 umbul-umbul milik Asosiasi Pembebasan Tanah Eigendom Verponding (APTEV) dicopot oleh petugas Satpol PP Trenggalek. Tindakan penertiban terhadap umbul-umbul yang terpasang di sepanjang Jalur Lingkar Selatan (JLS) mulai dari Cengkrong hingga Simbaronce itu karena tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Trenggalek dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP.)
Operasi penertiban kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Trenggalek Ulang Setyadi. Dengan menerjunkan 10 anggota Satpol PP kabupaten, dibantu lima personil anggota trantib kecamatan serta didampingi tiga pilar kecamatan.
Baca Juga: Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
"Penertiban dilakukan karena dari pihak yang mengatasnamakan Asosiasi Pembebasan Tanah Eigendom Verponding tidak bisa menunjukkan surat izin dari DPM- PTSP maupun bukti pembayaran retribusi pajak dari Bakeuda ( Badan Keuangan Daerah)," terangnya, Rabu (10/1).
Menurutnya, dampak dari pemasangan umbul-umbul tersebut selain membingungkan warga juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar karena memberikan informasi yang tidak benar.
Sebelum menggelar operasi penertiban, terlebih dulu digelar rapat koordinasi di kantor Kecamatan Watulimo. Usai menggelar rapat, tim gabungan tersebut selanjutnya menuju kantor Sekretariat Asosiasi Pembebasan Tanah Eigendom Verponding.
Baca Juga: Satpol PP Trenggalek akan Tindak 12 Tower Bodong di Wilayahnya
Ketika team gabungan datang ke lokasi, yang di jumpai hanya satu orang. Kemudian team gabungan berusaha menjelaskan maksud kedatangannya sekaligus menanyakan surat izin pemasangan umbul umbul. Ternyata pihak Asosiasi tidak bisa menunjukkan surat izin resmi. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News