SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melaksanakan rapat pleno penelitian berkas bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Dari pleno yang dipimpin Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, diketahui berkas pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak lebih lengkap dari Gus Ipul-Puti Guntur Soekarnoputri.
Menurut Eko Sasmito, berkas pasangan calon yang tidak lengkap diberi kesempatan untuk dilengkapi pada masa perbaikan pada tanggal 18 sampai 20 Januari. Bila sampai masa perbaikan berkas masih belum lengkap, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI
Hadi Mulyo Utomo, Liaison Officer (Lo) pendaftaran pasangan Khofifah-Emil mengungkapkan jika sebenarnya berkas pasangan Khofifah-Emil sudah lengkap. Termasuk bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja lanjut advokat muda ini, KPU belum bersedia menerima kelengkapan berkas yang mereka bawa karena dianggap berkas yang masuk masa perbaikan. Karena itu, hari Kamis (18/1) langsung kami serahkan berkas-berkas tersebut.
"Hari ini semua berkas sudah lengkap termasuk surat keterangan pengadilan tentang nama Bu Khofifah dan Mas Emil yang beda antara di ijazah SMA dengan KTP. Intinya pengadilan menerangkan bahwa kedua nama itu adalah orang yang sama. Jadi sudah tidak ada masalah, " tegas alumni pasca sarjana Unair itu, Rabu (17/1).
Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...
Sementara berkas pasangan Gus Ipul-Puti Guntur masih banyak kekurangan. Di antaranya perbedaan nama bakal Cagub Jatim yang di ijazah SMA tertulis Saifullah tapi di KTP tertulis Saifullah Yusuf. Kemudian surat keterangan tidak pailit dan surat keterangan kelakuan baik dari Polda Jatim.
Sementara kekurangan berkas bakal Cawagub Puti Guntur lebih banyak lagi. Salah satu yang mencolok adalah data di curriculum vitae yang dinyatakan tidak sesuai oleh KPU karena pada kolom jenis kelamin diisi sebagai laki-laki.
"Semua berkas yang kurang akan kami penuhi di masa perbaikan," imbuh LO GI-Puti, Muhammad Waliyul Hakim. (mdr/rev)
Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre
Berikut daftar persyaratan calon yang harus diperbaiki:
Bacagub Khofifah Indar Parawansa:
1. Surat tanda terima laporan LHKPN dari KPK
Baca Juga: Pada Pilgub Mendatang, Kiai Asep Minta Jangan Pilih Khofifah Lagi, Loh Kecewa?
2. Tanda terima penyampaian surat pemebritahuan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak
3. Tanda bukti tidak mepunyai tunjakan pajak
4. Daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan atau Kecamatan.
Baca Juga: Direktur HARIAN BANGSA: Kata Pakde Karwo Paling Sulit Jebol Pertahanan Muslimat NU
Bacawagub Emil Elestianto Dardak:
1. Surat tanda terimal laporan LHKPN dari KPK
2. Foto copy ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Baca Juga: Suara Nyinyir Maju Pilgub 3 Kali, Khofifah Pantang Nyerah: Ini Faktor Langit
3. Daftar nama tim kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan atau Kecamatan.
Bacagub Saifullah Yusuf:
1. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
Baca Juga: Tak Ada Gugatan ke MK, Khofifah Melenggang Mulus ke Grahadi
1. Tidak sedang dicabutnya hak pilih berdasarkan pengadilan
2. Tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara
3. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai tingkatannya.
Baca Juga: Sumamburat: Antara Kesempatan dan Hasrat
4. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi di wilayah tempat tinggalnya
Bacawagub Puti Guntur Soekarno:
1. Model BB. 2.KWK
2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
3. Tidak sedang dicabutnya hak pilih berdasarkan pengadilan.
4. Tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara
5. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai tingkatannya
6. Surat tanda terima laporan LHKPN dari KPK
7. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekeuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi diwilayah tempat tinggalnya
8. Tanda terima penyampaian surat pemebritahuan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak
9. Tanda bukti tidak mempunyai tanggungan pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News