APK Makin Masif, Satpol PP Kota Mojokerto Desak KPU Berikan Sanksi Tegas

APK Makin Masif, Satpol PP Kota Mojokerto Desak KPU Berikan Sanksi Tegas ?Petugas Pol PP amankan baliho bergambar paslon walikota-wakil walikota. Gambar kampanye itu diturunkan karena dianggap salahi sistem zonasi. Foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Indikasi pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto diduga makin masif. Tak berselang lama pasca penetapan sistem zonasi pemasangan alat peraga (APK) diunggah, Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat berhasil mengamankan sejumlah bukti pelanggaran kampanye.

Dalam giat penyisiran sepanjang pagi hingga siang tadi, petugas mengamankan sedikitnya lima baliho bergambar pasangan calon (paslon) walikota-wakil walikota. Persoalan ini langsung disikapi dalam rapat kerja terbatas antara para komisioner Panwaslu dan Pol PP di kantor Pol PP jalan Bhayangkara.

"Pol PP Kota Mojokerto akan bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran kampanye. Semua APK harus tunduk pada zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU, " tegas Kepala Dinas Pol PP Kota Mojokerto, Mashudi, kepada wartawan beberapa saat sebelum ratas, Selasa (20/2).

Mashudi mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan kewenangan penindakan pelanggaran kampanye dari Panwaslu pada 19 Pebruari, atau sehari sebelumnya. 

"Dengan adanya surat Panwaslu ini menjadi dasar bagi Pol PP untuk menindak setiap pelanggaran kampanye. Jika ada penempatan baliho diluar sistem zonasi itu berarti pelanggaran," tandasnya.

Dalam penyisiran dilapangan, petugas Pol PP mendapati pelanggaran lima baliho dizona terlarang. Kelima baliho milik beberapa paslon itu diturunkan dari jalan raya Surodinawan, depan kantor Kecamatan Prajuritkulon dan perempatan Pasar Tanjung.

Menurutnya, kawasan yang direkomendasi Panwaslu penempatan baliho yang sah berada di 5 titik. Di antaranya jalan Benpas, Bentar, perempatan Wates dan bawah fly over Gajahmada dan perempatan Surodinawan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO