
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Indikasi pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto diduga makin masif. Tak berselang lama pasca penetapan sistem zonasi pemasangan alat peraga (APK) diunggah, Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat berhasil mengamankan sejumlah bukti pelanggaran kampanye.
Dalam giat penyisiran sepanjang pagi hingga siang tadi, petugas mengamankan sedikitnya lima baliho bergambar pasangan calon (paslon) walikota-wakil walikota. Persoalan ini langsung disikapi dalam rapat kerja terbatas antara para komisioner Panwaslu dan Pol PP di kantor Pol PP jalan Bhayangkara.
"Pol PP Kota Mojokerto akan bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran kampanye. Semua APK harus tunduk pada zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU, " tegas Kepala Dinas Pol PP Kota Mojokerto, Mashudi, kepada wartawan beberapa saat sebelum ratas, Selasa (20/2).
Mashudi mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan kewenangan penindakan pelanggaran kampanye dari Panwaslu pada 19 Pebruari, atau sehari sebelumnya.
"Dengan adanya surat Panwaslu ini menjadi dasar bagi Pol PP untuk menindak setiap pelanggaran kampanye. Jika ada penempatan baliho diluar sistem zonasi itu berarti pelanggaran," tandasnya.
Dalam penyisiran dilapangan, petugas Pol PP mendapati pelanggaran lima baliho dizona terlarang. Kelima baliho milik beberapa paslon itu diturunkan dari jalan raya Surodinawan, depan kantor Kecamatan Prajuritkulon dan perempatan Pasar Tanjung.
Menurutnya, kawasan yang direkomendasi Panwaslu penempatan baliho yang sah berada di 5 titik. Di antaranya jalan Benpas, Bentar, perempatan Wates dan bawah fly over Gajahmada dan perempatan Surodinawan.
Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan mengadakan pengecualian meskipun paslon menyewa ruang publik. "Meskipun dia bayar jika ditempatkan di luar zonasi akan tetap kami ditertibkan," katanya.
Ia berharap pihak KPU memberikan sanksi tertentu jika oknum paslon sengaja tak mengindahkan ketentuan yang ada.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Mojokerto mengingatkan, agar semua pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota saat melakukan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Jika tidak, maka kampanye tersebut dianggap Panwaslu Kota Mojokerto sebagai kampanye liar. Sehingga Panwaslu Kota Mojokerto akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian.
"Segala bentuk kampanye, mulai dari dialogis, tatap muka dan kampanye dalam bentuk lainnya harus memiliki STTP dari pihak kepolisian. Jika tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut," tegas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti.
Terkait STTP tersebut, masih kata Elsa, sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye di pasal 9 ayat 3 huruf b. Disitu disebutkan, tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian tentang kampanye. (yep/ian)