PACITAN, BANGSAONLINE.com - Upaya para tergugat (Bupati Pacitan, cs) untuk menyampaikan permohonan intervensi dalam kasus sengketa lahan pasar Tulakan dikabulkan majelis hakim PTUN Surabaya melalui putusan sela, Kamis (1/3).
Tim kuasa hukum para tergugat Novia Wardani mengatakan, dalam amar putusan sela, majelis hakim PTUN Surabaya yang diketuai Liza Valianti menerima permohonan intervensi yang disampaikan para tergugat. Hal itu didasarkan pada pra bukti yang disampaikan di muka persidangan.
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
"Kami ini sebagai kuasa dari Kepala Dinas Perindag Pacitan selaku OPD yang menanungi pasar daerah. Jadi bukan lagi bupati sebagai pihak yang mengajukan intervensi," kata Novi yang juga Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setkab Pacitan.
Selain menerima permohonan intervensi, dalam persidangan tersebut juga diagendakan penyampaian replik dari para penggugat, yakni perwakilan pedagang yang menempati lahan pasar Tulakan. Adapun pihak tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan.
"Para penggugat meminta agar BPN selaku pihak tergugat membatalkan penerbitan SHM No 5 Tahun 1969 yang tercatat atas nama J. Tasman," jelas Novi.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
Sementara itu dapat dilaporkan, setelah tiga kali tidak memenuhi undangan majelis hakim PTUN Surabaya, perwakilan ahli waris J Tasman selaku pihak penggugat dalam kasus sengketa lahan pasar Tulakan di tingkat Pengadilan Negeri akhirnya bersedia memenuhi undangan majelis hakim (yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News