PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan selaku pihak tergugat dalam kasus sengketa lahan pasar Tulakan yang sekarang ini tengah bergulir di PTUN Surabaya tak akan ambil sikap apapun dengan produk SHM no 5 Tahun 1969.
Dalam keterangan persnya, Kepala BPN Pacitan Andreas Rochadi menegaskan pihaknya hanya sebatas menunggu putusan majelis.
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
"Selama belum ada itu (putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap), kami tidak akan mengambil langkah hukum soal SHM 5 Tahun 1969 yang tengah disengketakan itu," kata Andreas saat ditemui diruang tunggu Sekkab Pacitan, Jumat (2/3).
"Sekalipun sudah ada keputusan dari pengadilan negeri Pacitan yang menandaskan kalau produk sertifkat hak milik itu sah sebagaimana kepemilikannya, akan tetapi belum berkekuatan hukum tetap. Sebab para tergugat (Bupati Pacitan, cs) masih menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi. Bisa dibilang SHM tersebut dalam status quo. BPN baru akan bersikap setelah nanti ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tukasnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News