MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Madyopuro menolak sekaligus menggugat pemerintah karena konsinyasi yang diberikan dianggap tak sesuai dengan harga tanah di sekitarnya. "Ketetapan harga itu terlalu jauh murahnya," jelas Sumardhan, kuasa hukum 52 warga Madyopuro.
Sidang gugatan kesekian kalinya kembali digelar di PN Malang, Rabu (07/03). Dalam sidang tersebut, 52 orang warga Madyopuro kembali menolak uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Baca Juga: Warga Terdampak Tol Pandaan-Malang Sepakat Lepas Lahannya
Sumardhan menjelaskan kenapa pemerintah perlu digugat dan menolak uang konsinyasi itu. Sebabnya, pemerintah dalam menentukan harga per meternya sesuai zona kurang bisa mengakomodir, di antaranya zona satu (dekat jalan raya) hanya dihargai Rp 3,9 juta, zona dua Rp 1,7 juta dan zona tiga lebih rendah lagi.
Semestinya, kata Mardhan, mengacu pada harga tanah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, harganya Rp 6 juta per meter persegi. "Selain mengajukan gugatan, kami bersama warga Madyopuro sudah melaporkan ke Komnas HAM plus Presiden RI Jokowi. Disebabkan, pemerintah tidak peka dengan permohonan warga," ucap Mardhan.
Karena itu, Mardhan berharap gugatan dikabulkan PN. Sesuai jadwalnya yakni Rabu (07/03), ada 9 berkas dari 52 berkas yang disidangkan. 43 berkas lainnya, akan diproses pada sidang berikutnya. "Sehingga tanggal 14 Maret 2018 seluruh berkas terkait sidang penyerahan uang konsinyasi itu tuntas semua," ungkap Mardhan.
Baca Juga: Tarif Tol Malang-Pandaan Berbayar, Berikut Ini Tarifnya
Dalam persidangan, hakim Wedhayati menghadadirkan empat perwakilan dari Pemkot Malang, mereka merupakan pemohon penyelesaian penyerahan uang konsinyasi terhadap 52 warga terdampak tol Mapan. (iwa/thu/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News