MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pelaku order fiktif taksi online. Adalah Nuzulul Puspito (27) warga Jalan Manuakan Yoso II 7B/3 RT 01 RW 01, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan Arif Ishaq (22) warga Jalan Karangrejo Baru No. 36, Kelurahan Wonokromo Kota Surabaya.
Keduanya diringkus pukul 19.30 WIB di kawasan jalan jurusan Pacet-Trawas tepatnya di depan sebuah warung lesehan Agung di Dusun Kambengan, Desa Cempokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kapolres Mojokerto ketika ditemui menjelaskan jika penangkapan tersebut berawal ketika unit anggota reserse gabungan melakukan patroli di sekitar lokasi. Melihat gelagat mencurigakan dengan keberadaan mobil Daihatsu Zenia W 1796 SL, petugas pun melakukan pemeriksaan.
“Saat ditanya, salah satu penumpang terlihat gelagat mencurigakan. Setelah dilihat ke dalam mobil, petugas mendapati banyak unit handphone milik pelaku,” ungkap Kapolres, Senin (19/03).
Dari sinilah, lanjut Kapolres, kedua pelaku akhirnya mengaku kalau dirinya telah melakukan order taksi online. Selain pelaku, dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa 46 HP berbagai merek, 1 unit mobil Daihatsu Zenia, 6 kabel charger, Mifi (wifi portable), Power Bank, 2 buah tas dan 12 kartu ATM berbagai bank.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
“Mengenai modus pelaku yakni dengan menggunakan handphone melakukan order palsu taksi online dengan tujuan mendapatkan poin yang bisa diuangkan melalui transfer dari operator Grab. Dari sini pelaku mendapatkan penghasilan Rp 3 juta per hari,” tambahnya.
Akibat perbuatan pelaku, petugas menganakan pasal 51 Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 35 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sof)
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News