BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 23 permohonan Paspor ditolak kantor imigrasi kelas II Blitar. Penolakan sebanyak itu tercatat sejak Januari hingga Maret 2018. Rinciannya Januari ada 7, Februari 7, dan Maret ada 9 permohon paspor yang ditolak. Penolakan ini karena para pemohon dicurigai merupakan calon TKI ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram mengatakan, sebagian besar yang ditolak merupakan paspor calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Mereka diketahui mengajukan permohonan paspor secara mandiri, tidak melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Baca Juga: Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar
"Saat wawancara akan ditanyakan tujuannya pergi ke luar negeri. Biasanya jika ada jawaban yang meragukan akan langsung ketahuan. Sehingga kami menangguhkan permohonan paspornya hingga yang bersangkutan bisa menunjukkan dokumen, data, atau keterangan yang lebih meyakinkan," jelas Muhammad Akram, Kamis (29/3).
Pihaknya mengaku tengah berupaya memperketat pengawasan permohonan paspor. Hal itu dilakukan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Terlebih setelah mencuatnya kasus Adelina Lisao, TKI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal akibat perlakuan tak manusiawi majikannya di Malaysia.
Diketahui paspor Adelina Lisau diterbitkan kantor imigrasi Kelas II Blitar. Paspor atas nama Adelina Lisao itu diterbitkan pada 12 Juni 2013 lalu. Karena sejak 2008 pengajuan paspor di seluruh Indonesia sudah dapat dilakukan secara online.
Baca Juga: Pemkab Blitar Gandeng Pertakina untuk Dorong Potensi Lokal Lebih Luas
"Kita melakukan upaya pencegahan agar tidak ada Adelina Lisau yang lainnya. Untuk TKI harus membawa surat rekomendasi dari Disnaker setempat, serta yang kami layani hanya PJTKI yang sudah terdaftar di Disnakertrans. Karena kita tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga pencegahan," pungkasnya.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan kantor imigrasi kelas II Blitar untuk mencegah kasus perdagangan orang adalah dengan bekerjasama dengan Polri dan Disnakertrans untuk memberi edukasi kepada pemohon paspor. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News