PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pelelangan umum sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil cukai di sejumlah OPD lingkup Pemkab Pacitan harus tertunda beberapa waktu.
Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tak kunjung terbit.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Kasubag Perundangan-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan bahwa draft Perbup soal perubahan penjabaran APBD tahun ini belum ada. "Sepenuhnya itu ranahnya BPKAD. Ketika draft sudah ada, akan segera kami proses. Paling tidak dua pekan sudah bisa terbit Perbup," ujar Deni, Rabu (11/4).
Menurutnya, belum terbitnya aturan tersebut memang akan memengaruhi pelaksanaan kegiatan di semua OPD. "Tentu OPD-OPD belum bisa menyusun dokumen untuk dipersiapkan dalam proses pelelangan umum," ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Heru Sukresno selaku Kepala BPKAD Pacitan menegaskan kalau draft Perbup terkait perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 sudah berproses. Bahkan hari ini sudah dilakukan evaluasi.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Ini sudah saya paraf. Secepatnya draft Perbup ini akan diproses Bagian Hukum. Sehingga dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan," tandasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News