LBH Ansor Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan di Buduran

LBH Ansor Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan di Buduran Pengurus Ansor Sidoarjo saat mendatangi Kejari, baru-baru ini.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - LBH Ansor Jawa Timur mendesak penyidik Polsek Buduran segera menghentikan kasus dugaan pemerasan oleh Holi alias Darul Ismawan, Ainur Rozi, Wahyudi Purnomo, dan Abdul muin, semua warga Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Alasannya, unsur pidana dalam perkara tersebut sangat lemah. Serta, ditemukan banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkaranya.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

"Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah warga yang sedang menagih janji, berdasar kesepakatan dengan pihak pengembang. Semacam aksi demo," kata Muhammad Ja'far Shodiq, Sekretaris LBH Ansor Jawa Timur, Kamis (12/4).

Sehingga, menurut Ja'far Shodiq, unsur pidana pemerasan seperti yang disangkakan dirasa sangat lemah. "Kami mendesak polisi segera terbitkan SP3 (surat perintah penghentian perkara) atas kasus ini. Kami juga sedang menyiapkan beberapa berkas untuk bertemu dengan Kapolres Sidoarjo terkait ini," cetusnya

Selain meminta agar kasus dugaan pemerasan itu di-SP3, pihaknya juga mendesak Polres Sidoarjo mengusut tuntas kejanggalan-kejanggalan dalam perkara yang sedang ramai diperbincangkan di kalangan warga Nahdlatul Ulama tersebut.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Seperti tidak didampinginya tersangka oleh penasehat hukum, meninggalnya satu tersangka setelah ditahan, dan sebagainya. "Kami menolak BAP-nya. Para tersangka dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun tapi tidak didampingi penasehat hukum selama prosesnya. Terkait kematian satu tersangka, juga kami mendesak supaya diusut tuntas," tandas Ja'far.

Dan satu persoalan lagi, adanya dugaan gratifikasi karena uang kompensasi dari perusahaan diterimakan ke kepala desa. "Itu hak warga, dan berdasar kesepakatan. Harusnya kan langsung diserahkan ke warga karena kepala desa tidak boleh menerima itu," lanjut dia.

Holi Cs ditangkap polisi pada 14 Maret 2018. Beberapa hari ditahan di Polsek, kondisinya drop dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Porong. Setelah sembuh dan dibawa kembali ke tahanan, dia juga kembali mengeluh sakit.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Tanggal 28 Maret, Holi kembali dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Dan tanggal 31 Maret, kader Ansor tersebut meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Kasus ini bermula dari proyek pengurukan oleh PT Tiga Bersaudara di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. Ada beberapa desa berstatus terdampak dalam proyek itu, yakni Desa Banjarsari, Dukuh Tengah, Damarsi dan Sawohan.

Warga dan pengembang kemudian sepakat ada kompensasi. Untuk Banjarsari disepakati Rp 10 juta sebagai dana partisipasi kepemudaan. Ketika ditanyakan ke pengembang, katanya dana sudah diserahkan ke kepala desa.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Karena meminta ke Kades tidak direspon, kemudian Holi cs berusaha menghentikan truk yang melintas di sana. Dari situ, mereka diberi Rp 3 juta dan Rp 2 juta. Selang beberapa hari, ditagih lagi ke kades, diberikan Rp 2 juta. Jadi total ada Rp 7 juta dana yang diterima untuk kegiatan kepemudaan.

Karena nominal tidak sama dengan apa yang disampaikan pengembang, mereka kembali menghentikan truk proyek yang melintas. Ketika itulah empat warga tersebut ditangkap polisi.(cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO